Syarat dan Ketentuan Maskapai AirAsia Untuk Penerbangan QZ
Pasal 1
Definisi
1.1
|
Arti: Dalam Syarat & Ketentuan
ini, pernyataan tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:
|
1.2
|
Captions: Judul atau caption dari setiap
pasal dari Syarat dan Ketentuan ini ditujukan hanya untuk kenyamanan dan
bukan digunakan untuk interprestasi dari teks.
|
Pasal 2
|
|
Pemberlakuan
|
|
2.1
|
Umum: Syarat dan Ketentuan ini berlaku
untuk pengangkutan yang dilakukan melalui udara dan atau cara transportasi
lain, termasuk transportasi darat dari Penumpang dan Bagasi yang dilakukan
oleh kami atau atas nama kami dan untuk segala kewajiban dimana kami mungkin
memiliki keterkaitan dalam hal pengangkutan dan transportasi.
|
2.2
|
Syarat dan
Ketentuan Berlaku: Kecuali
disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka dalam situasi dimana
terjadi ketidak-konsistenan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan
Persyaratan Kontrak atau peraturan lain yang kami berlakukan dalam
subjek-subjek tertentu, maka Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku.
|
2.3
|
Bahasa: Bahasa yang digunakan dalam
Syarat dan Ketentuan ini adalah Bahasa Inggris dan walaupun terdapat banyak
terjemahan dari Syarat dan Ketentuan ini di dalam bahasa lain, Bahasa Inggris
masih tetap menjadi bahasa tunggal yang digunakan untuk menafsirkan Syarat
dan Ketentuan kita.
|
Pasal 3
|
|
Tiket /
Jadwal Perjalanan
|
|
3.1
|
Bukti
Kontrak Bersifat Prima Facie: Jadwal perjalanan adalah bukti bersifat prima
facie dari kontrak untuk melakukan pengangkutan antara penumpang dengan kami.
Jadwal perjalanan, Syarat dan Ketentuan ini dan Persyaratan Kontrak kami,
t(termasuk tarif yang berlaku), semuanya menjadi dasar konstitusi dari Syarat
dan Ketentuan dari kontrak pengangkutan antara Anda dan kami.
|
3.2
|
Pemindah-tanganan: Kontrak untuk pengangkutan hanya
dapat dipindah-tangankan bila disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan serta
Persyaratan Konrak kami.
|
3.3
|
Validitas: Jadwal perjalanan hanya berlaku
untuk Penumpang yang nama dan penerbangannya ditulis di sini.
|
3.4
|
Identitas: Kami akan menyediakan
pengangkutan hanya untuk Penumpang yang namanya tercantum di dalam jadwal
perjalanan atau Tiket Elektronik. Anda akan diminta untuk memperlihatkan
identifikasi yang syah saat melakukan check-in.
|
Pasal 4
|
|
Tarif dan
Biaya
|
|
4.1
|
Umum: Tarif hanya berlaku untuk
pengangkutan dari bandara di tempat asal ke bandara tempat tujuan. Tarif
tidak termasuk layanan transportasi antar bandara dan antar terminal kota
kecuali apabila kami nyatakan secara spesifik. Kami adalah pengangkut dari
satu tempat ke tempat lainnya, dan tidak bertanggung-jawab kepada Anda dalam
penerbangan terusan. Kami tidak bertanggung-jawab pada Anda apabila Anda
tidak berhasil menaiki penerbangan Anda. Jika Anda membeli produk FLY-THRU
kami, peraturan yang relevan tentang FLY-THRU di dalam Peraturan dan
Persyaratan akan berlaku. Jika Anda membeli produk FLY-THRU yang melibatkan
lebih dari satu maskapai penerbangan, Anda akan terikat pada Peraturan dan
Persyaratan Pengangkutan dari masing-masing penerbangan tersebut..
|
4.2
|
Bayi: Biaya untuk bayi dengan usia
antara sembilan (9) hari sampai dengan di bawah dua (2) -(24 bulan) tahun
(pada tanggal perjalanan) tersedia di Rincian Biaya. Anak di
bawah umur diijinkan melakukan perjalanan dengan syarat berada dalam pangkuan
orang dewasa. Hanya 1 (satu) anak di bawah umur yang diijinkan dibawa oleh 1
(satu) orang dewasa. Perambulator tidak diijinkan di bawa ke dalam pesawat.
|
4.3
|
Pajak
Pemerintah, Biaya dan biaya tambahan asuransi: Setiap Pajak Pemerintah, biaya
dan biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan udara oleh
Pemerintah, pihak berwenang yang berkuasa, atau operator bandara dalam
hubungan dengan pengunaan layanan atau fasilitas kami oleh Anda akan
ditambahkan ke dalam biaya penerbangan kami. Biaya dan bea administrasi akan menjadi
tanggungan Anda, kecuali jika kami menyatakan sebaliknya. Pajak Pemerintah,
biaya dan biaya tambahan asuransi yang diberlakukan pada perjalanan udara
dapat berubah setiap saat, dan dapat diberlakukan setelah konfirmasi tanggal
booking Anda. Anda diharuskan menanggung biaya Pajak Pemerintah, bea dan
asuransi tersebut sebelum saat keberangkatan.
Periksa Rincian Biaya untuk informasi tentang jumlah pajak, bea dan asuransi yang dimaksud. Kami hanya akan mengembalikan pajak bandara saja. Pajak Bandara hanya dapat dikembalikan uangnya apabila diajukan permohonan secara tertulis dalam jangka waktu 6 jam setelah tanggal perjalanan dan pengembalian tersebut dikenakan biaya pemrosesan, apabila memang diperkenankan. |
4.4
|
Mata Uang: Biaya dan bea penerbangan dapat
dibayar dalam matauang yang dicantumkan pada daftar yang kami terbitkan,
kecuali jika kami nyatakan sebaliknya.
|
4.5
|
Keakuratan: Seluruh biaya, harga, jadwal
penerbangan, rute yang dipublikasikan, produk yang dibeli lebih awal dan
layanan dinyatakan benar pada saat waktu publikasinya, dan dapat berubah
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
|
4.6
|
Tarif yang
Berlaku: Tarif
yang berlaku adalah tarif yang dipublikasikan oleh kami atau atas nama kami,
baik secara elektronik, maupun dengan medium lain. Tarif mungkin tidak
termasuk biaya administrasi, biaya layanan dan biaya lain, kecuali dinyatakan
sebaliknya.
|
Pasal 5
|
|
Pembelian
Kursi
|
|
5.1
|
Konfirmasi
Pembelian:
Pembelian Kursi dikonfirmasikan setelah seluruh biaya dibayarkan penuh dan
setelah kami mengeluarkan nomor pembelian dan/atau jadwal perjalanan. Setelah
konfirmasi selesai, pembelian tidak dapat dibatalkan dan uang pembayaran
tidak dapat dikembalikan.
|
5.2
|
Pembelian
Berkelompok: Ini
diatur dengan syarat khusus yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Silakan
hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut.
|
5.3
|
Perubahan
Penerbangan: Setelah
nomor pembelian dikeluarkan, perubahan penerbangan adalah hal yang diatur
sebagai berikut:
Dalam
waktu empatpuluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan
pesawat, perubahan tidak diijinkan. Denda perubahan penerbangan diluar dari
empatpuluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan pesawat
tersedia dalam Rincian Biaya, yang harus
memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini:
a.
Jika tersedia harga yang lebih rendah, perbedaan
harga tidak akan dikembalikan pada penumpang;
d.
Perubahan rute penerbangan tidak diijinkan.
|
5.4
|
Harga
Promosi: Pasal
5.3 sehubungan dengan aturan Perubahan Penerbangan dan Pasal 5.5 sehubungan
dengan Perubahan Nama tidak berlaku untuk beberapa harga promosi yang
dipilih.
|
5.5
|
Perubahan
Nama: Setelah
dilakukan pembelian kursi, tidak diijinkan untuk melakukan Perubahan Nama.
Mohon merujuk pada Rincian Biaya dimana
untuk beberapa negara, Perubahan Nama masih diijinkan.
|
5.6
|
Pembayaran: Biaya harus dibayar penuh saat
dilakukan pembelian. Jika terjadi biaya yang belum dibayar penuh untuk alasan
apapun, kami berhak membatalkan pembelian sebelum check-in dan/atau tidak
mengijinkan Anda naik ke pesawat.
|
5.7
|
Data
Pribadi: Dengan
ini Anda mengetahui dan setuju bahwa data pribadi Anda telah diberikan kepada
kami berguna untuk mengadakan pembelian atas transportasi serta menyediakan
bagi Anda konfirmasi dari pembelian tersebut, menyediakan serta mengembangkan
fasilitas dan pelayanan tambahan, memfasilitaskan prosedur imigrasi dan
ijin masuk, laporan keuangan, tagihan dan audit, memeriksa kartu kredit
ataupun kartu pembayaran lainnya, keamanan, fungsi administrasi dan hukum,
urusan kartu kredit, sistem uji, perawatan dan perkembangan, analisa
statistik, juga membantu kami untuk segala perjanjian dengan Anda di kemudian
hari. Untuk tujuan inilah, dengan masuk ke dalam kontrak transportasi bersama
kami Anda mengijinkan kami untuk menyimpan ataupun menggunakan data pribadi
Anda dan mengirimkannya ke kantor kami, agen yang ditunjuk dan rekan bisnis
pihak ketiga, agen pemerintahan, orang lain atau penyedia dari
layanan-layanan tersebut di atas.
|
5.8
|
Kursi: Kami tidak menjamin tersedianya
kursi tertentu di dalam pesawat dan Anda setuju untuk menerima kursi apapun
yang mungkin dibagikan atau sebaliknya memang tersedia dalam penerbangan itu.
Anda akan dibagikan sebuah kursi pada saat check-in. Kami berhak untuk
menunjuk kursi kapan saja, termasuk setelah masuk pesawat. Ini mungkin
diperlukan karena alasan-alasan operasional, keselamatan, aturan pemerintah,
kesehatan ataupun keamanan. Penumpang dilarang untuk pindah ke kursi yang
harganya lebih mahal pada saat di dalam pesawat.
|
5.8.1
|
Advance
seat request (ASR):
Tergantung pada ketersediaan, Anda dapat membayar biaya tambahan untuk
Permintaan Kursi Terdahulu (Advance Seat Request) sebelum waktu keberangkatan
yang telah ditentukan. Silakan periksa Rincian Biaya untuk besar
biaya ASR. Ketika terjadi pembelian ASR, kami menggunakan hak untuk
menetapkan atau menetapkan ulang kursi kapan saja, termasuk setelah pesawat
melakukan boarding. Hal ini mungkin saja diperlukan untuk alasan operasional,
keselamatan maupun keamanan. Kami tidak menjamin penetapan kursi yang
spesifik, untuk sisi lorong ataupun jendela, baris pintu keluar atau tipe
kursi yang lainnya. Namun, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi
penetapan kursi berbayar. Penumpang dilarang untuk pindah ke kursi yang
harganya lebih mahal pada saat di dalam pesawat.
|
5.8.2
|
Jika pada
suatu saat setelah berhasil membeli sebuah PKT dan jadwal kami berubah,
dihentikan, tertunda ataupun digabungkan karena situasi tertentu yang secara
masuk akal kami anggap diluar kendali kami atau demi alasan komersial atau
alasan keselamatan, kami tetap pada pilihan kami, antara lain:
a.
Membawa Anda di PKT yang sama pada penerbangan yang
tersedia berikutnya; atau
Pilihan-pilihan
yang ditetapkan dalam Pasal 5.8.2 ini adalah layanan satu-satunya dan
eksklusif tersedia untuk Anda dan kami tidak lagi bertanggung jawab lebih
lanjut pada Anda.
|
5.9.1
|
Produk-produk
Dalam Pesawat: Penyediaan
produk, layanan, atau program iklan dalam pesawat tergantung pada
ketersediaannya. Produk atau layanan dalam pesawat tidak dapat ditukar
kembali dengan uang atau ditransfer setelah dibeli. Kami tidak menerima
pemesanan atau perubahan produk atau layanan dalam pesawat dalam 24 jam dari
waktu keberangkatan terjadwal. Kami memegang hak, tanpa pemberitahuan
sebelumnya, untuk mengubah/merevisi harga atau mengganti komponen mana pun
untuk produk atau layanan dalam pesawat. Pas masuk merupakan bukti pembelian
untuk produk atau layanan dalam pesawat yang sudah dipesan sebelumnya dan pas
masuk harus ditunjukkan kepada awak pesawat untuk mendapatkan produk atau
layanan yang sudah dipesan sebelumnya tersebut. Semua harga dan/atau
penghematan yang disebutkan untuk produk atau layanan dalam pesawat yang
sudah dipesan sebelumnya sudah benar adanya pada waktu pemesanan.
|
5.9.2
|
Makanan: Pilihan makanan adalah hal yang
berubah-ubah dari waktu ke waktu. Makanan mungkin mengandung kacang-kacangan,
produk olahan ternak dan/atau olahan gandum. Kami tidak menerima pemesanan
atau perubahan apapun untuk seleksi makanan Anda dalam jangka waktu 24
jam dari jadwal waktu pemberangkatan penerbangan. AirAsia berhak, tanpa
pemberitahuan sebelumnya, untuk menaikkan/mengubah harga-harga makanan
yang dipesan sebelumya, mengganti komponen apapun dari makanan pesanan
tersebut dengan sesuatu bahan yang nilainya hampir sama demi tersedianya
barang dan/atau kesesuaian pesawat. Tiket pesawat adalah bukti atas pembelian
dari makanan pesanan dan harus diperlihatkan pada kru kabin di pesawat untuk
membeli makanan pesanan Anda. Semua harga-harga dan tabungan yang dibuat dari
makanan Anda yang dipesan sebelumnya adalah benar dan berlaku saat pembelian
berlangsung.
|
Pasal 6
|
|
Check-in
dan Persyaratan Maskapai Penerbangan Lainnya
|
|
6.1.1
|
Check-in,
Tenggat waktu dan Kondisi: Loket check-in kami buka dua (2) jam sebelum
jadwal waktu pemberangkatan penerbangan. Loket itu tutup empat puluh lima
(45) menit sebelum pemberangkatan penerbangan dimaksud. Tenggat waktu
check-in bisa berlainan di bandara yang berbeda dan untuk penerbangan
tertentu. Adalah tanggung-jawab Anda untuk memastikan bahwa Anda mematuhi
tenggat waktu ini, khususnya lagi yang akan tersedia saat Anda melakukan
pembelian. Di saat tertentu, tanpa memandang rendah atas persediaan lain yang
umum dari Syarat-syarat dan Kondisi yang menjadikan hak untuk menolak
penumpang, kami berhak untuk tidak mengijinkan Anda check-in tanpa bentuk
pertanggung-jawaban apapun pada Anda dan tanpa perlu untuk mengembalikan pada
Anda biaya yang sudah terbayarkan:
a.
Jika Anda tetap berupaya untuk check-in dalam empat
puluh (45) menit sebelum jadwal waktu pemberangkatan penerbangan Anda;
* Untuk
penerbangan-penerbangan AirAsia dari dan ke Australia, counter check-in kami
akan dibuka selama 3 jam dan ditutup 60 menit sebelum waktu keberangkatan
yang telah dijadwalkan.
|
6.1.2
|
Self
Check-in: Kami
menawarkan fasilitas self check-in. Fasilitas ini dikenakan persyaratan
khusus dan restrisi untuk mengubah setelah melakukan check-in yang dapat
dilihat di website kami melalui fitur Self Check-in.
|
6.1.3
|
Ketidaktersediaan
Kursi: Ada
kemungkinan tidak tersedia kursi bagi Anda di penerbangan Anda walaupun
reservasi Anda sudah dikonfirmasi. Hal ini terjadi karena kebiasaan umum melakukan
overbooking dalam industri penerbangan. Bila Anda ditolak untuk naik ke
pesawat dalam penerbangan internasional yang overbook, dimana Anda memiliki
reservasi yang berlaku dan sudah dikonfirmasi, dan Anda telah datang untuk
melakukan check-in sesuai tenggat check in, maka kami dapat memilih untuk:
a.
mengangkut Anda pada kesempatan tercepat berikutnya
dengan layanan terjadwal kami dimana masih tersedia tempat tanpa biaya
tambahan dan apabila diperlukan memperpancang validitas pembelian Anda; atau
b.
bila Anda memilih bepergian lain waktu,
mempertahankan niai dalam tarif Anda di akun kredit untuk perjalanan Anda
selanjutnya, dengan syarat Anda harus memesan ulang dalam jangka waktu 3
bulan setelahnya.
|
6.1.4
|
Penyelesaian
Tunggal: Pilihan
yang tertera dalam pasal 6.1.3 (a) sampai (b) adalah penyelesaian yang
tunggal dan eksklusif yang tersedia untuk Anda dan kami tidak akan
bertanggung jawab lebih lanjut untuk Anda.
|
6.2.1
|
Naik ke
Pesawat: Anda
harus berada di gerbang menuju pesawat (boarding gate) setidaknya tiga
puluh (30) menit sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Gerbang
akan ditutup dua puluh (20) menit sebelum keberangkatan. Jika Anda tiba
di gerbang menuju pesawat melewati waktu tersebut, Anda tidak akan diizinkan
untuk menaiki pesawat.
|
6.2.2
|
Penumpang
yang telah membeli Hot Seat melalui layanan ASR akan diberikan prioritas
mengantri dari boarding secara umum yang memungkinkan mereka untuk naik ke
atas pesawat lebih dulu. Begitu boarding secara umum telah dilakukan,
penumpang yang telah membeli Hot Seat kami akan bergabung dengan antrian
boarding secara umum.
|
6.3
|
Tidak-hadir: Anda harus melakukan check-in
tepat waktu dan tiba di gerbang boarding tidak melebihi waktu yang ditentukan
oleh kami pada waktu check-in. Apabila Anda gagal melakukan check-in tepat
waktu dan naik ke pesawat ketika pesawat sudah berangkat, maka akan
mengakibatkan uang yang sudah Anda bayarkan tidak dapat dikembalikan dengan
alasan apapun.
|
6.4
|
Sikap Patuh: Anda hanya bertanggung-jawab
untuk mematuhi semua hukum, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan
atas negara-negara yang diterbangi dari, ke ataupun di atas dan dengan
Syarat-syarat & Kondisi dari pihak kami, pemberitahuan dan instruksi yang
kami berikan sehubungan dengan itu. Kami tidak harus bertanggung-jawab dalam
cara apapun kepada Anda berkaitan dengan keiginan Anda untuk menerima dokumen
yang diperlukan atau mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan,
pemberitahuan, persyaratan dan instruksi, apakah itu disampaikan secara
langsung atau tertulis atau yang lainnya, atau sebagai konsekuensi tindakan
Anda yang mengakibatkan kegagalan memenuhi dokumen tertentu atau mematuhi
hukum, peraturan, permintaan, pemberitahuan, persyaratan dan instruksi.
|
6.5
|
Dokumen
Perjalanan: Anda
bertanggung-jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki dan punya kesediaan
untuk presentasi seperti diminta oleh otorita yang sesuai semua ijin dan
keluar, dokumen kesehatan dan lainnya yang diminta oleh hukum, peraturan,
perintah, permintaan ataupun persyaratan dari negara-negara yang diterbangi
dari, ke ataupun di atasnya. Kami berhak untuk menolak transportasi kepada
Penumpang manapun yang belum melengkapi, atau mereka yang dokumennya tidak
muncul untuk melengkapi, hukum-hukum yang sesuai, peraturan,
perintah-perintah, permintaan atau persyaratan.
|
6.6
|
Saran
untuk Dokumen
Rute Domestik: Orang dewasa diharuskan memperlihatkan kartu identitas asli mereka * atau paspor untuk seluruh penerbangan domestik. Kecuali anak-anak berkebangsaan malaysia yang bepergian ke Sabah dan Sarawak dengan dokumen perjalanan yang dituliskan di bawah ini, harus memiliki salinan akte kelahiran anak atau kartu identitas** Anak-anak Malaysia yang bepergian ke Sabah atau Sarawak: Anak-anak di bawah usia 12 tahun akan diperkenankan naik ke pesawat dengan memperlihatkan akte kelahiran asli atau kartu identitas atau Sertifikat Adopsi (Sertifikat Adopsi harus dikeluarkan oleh Departemen Registrasi Nasional Malaysia). Anak-anak berusia di atas 12 tahun diminta untuk memperlihatkan akte kelahiran asli atau Kartu identitas. Rute Internasional: Semua penumpang yang berpergian melalui rute internasional harus memiliki paspor yang sah dan paling sedikit masih berlaku untuk enam (6) bulan, serta visa yang sah dan sesuai. Penumpang dalam kategori ini juga harus memiliki tiket kembali dalam perjalanan keberangkatan mereka. Jika Anda membeli produk FLY-THRU kami, Anda bertanggung-jawab untuk memastikan diri memenuhi persyaratan memasuki tempat tujuan terakhir Anda. *Kartu identitas diakui sebagai alat identitas yang berlaku hanya di negara yang mengeluarkannya. **Kartu identitas berikut ini adalah yang dianggap berlaku untuk anak-anak: Mykid untuk Malaysia, KTP Nasional Thai untuk Thailand dan Kartu Keluarga untuk Indonesia. ***Di bawah pasal ini memperlihatkan paspor asli dianggap sebagai alat identifikasi yang berlaku. |
6.7
|
Penolakkan
atas Ijin Masuk: Anda
setuju untuk membayar biaya yang sesuai dan/atau penalti atau denda kapanpun
kami, atas perintah Pemerintah atau kuasa imigrasi, diharuskan untuk
mengembalikan Anda ke tempat asal atau tempat lainnya, dikarenakan
ketidakmampuan Anda untuk masuk ke suatu negara, entah sekedar persinggahan
ataupun tujuan. Di dalam situasi seperti ini kami tidak akan mengembalikan
biaya penerbangan untuk Anda.
|
6.8
|
Tanggung
Jawab Penumpang atas Denda, Biaya Penahanan, dll.: Jika kami diminta untuk membayar
atau meninggalkan sejumlah denda atau penalti atau untuk menerima sejumlah
pembayaran dikarenakan kegagalan Anda mematuhi hukum, peraturan, perintah,
permintaan atau persyaratan perjalanan lainnya atas negara-negara yang
diterbangi dari, ke atau melalui atau untuk menghasilkan dokumen-dokumen yang
diperlukan, Anda diharuskan mengganti biaya pada kami sejumlah yang dibayar
atau penerimaan pembayaran atau untuk dibayarkan. Kami mungkin menyesuaikan
pembayaran sedemikian atau menerima nilai atas transportasi apapun yang tidak
Anda gunakan, atau dana apapun yang berlaku bagi Anda untuk kami miliki.
|
6.9
|
Inspeksi
Keamanan: Anda
harus menerima pemeriksaan kesehatan atau keamanan oleh Pemerintah atau
petugas bandara atau oleh kami.
|
Pasal 7
|
|
Penolakan
dan Pembatasan Pengangkutan
|
|
7.1
|
Hak untuk
Menolak Mengangkut: Kami
mungkin akan menolak mengangkut Anda atau barang bawaan Anda untuk alasan
keamanan atau di dalam melakukan penilaian yang sewajarnya, kami memutuskan
bahwa:
a.
tindakan itu perlu dilakukan untuk alasan
keselamatan atau keamanan;
n.
orang yang melakukan check-in atau naik ke pesawat
tidak dapat menunjukkan bahwa orang yang namanya tertulis sebagai penumpang
di jadwal perjalanan (dalam hal ini kami berhak untuk menahan jadwal
perjalanan itu).
|
7.2
|
Anak yang
Sendirian:
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak akan diterima oleh maskapai penerbangan
kecuali apabila ditemani oleh satu orang yang berusia sekurang-kurangnya 18
tahun, atau kecuali mereka menggunakan layanan SkyRider Young Flyer dari
kami.
|
7.3
|
Penumpang
dengan Keterbatasan Gerak/Memiliki Kondisi Medis: Untuk alasan keamanan AirAsia
hanya dapat maksimal membawa 4 orang penumpang yang mengalami keterbatasan
gerak* dengan syarat penumpang berkondisi quadriplegic dibatasi tidak lebih
dari 2 orang per penerbangan. Dalam kondisi khusus kami dapat meminta
penumpang untuk bepergian dengan pendamping. Silakan mengacu pada 7.3.1
(Bepergian dengan Pendamping).
* “Keterbatasan gerak” mengacu pada penumpang dengan kondisi paraplegic atau quadriplegic.
Penumpang
dengan penyakit atau kondisi medis diminta untuk menunjukkan surat keterangan
kesehatan saat melakukan check-in untuk memastikan bahwa mereka memang fit
untuk terbang. Demi keselamatan penumpang lain, kami berhak untuk menolak
menaikkan penumpang ke pesawat bila mengidap infeksi, penyakit menular atau
kronis.
Penumpang
dengan kebutuhan bantuan khusus dan penumpang yang sedang sakit termasuk
mereka yang memerlukan perawatan atau membawa alat/suntikan pengobatan ke
dalam pesawat diminta untuk menghubungi call centre kami setidaknya 48 jam
sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk memberitahukan jenis
bantuan yang diperlukan. Tanpa pemberitahuan lebih awal, dapat berakibat
layanan tersebut tidak tersedia pada saat Anda tiba di bandara dan Anda
mungkin ditolak untuk diangkut. Untuk alasan kesehatan dan keselamatan,
penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan check-in di bandara.
|
7.3.1
|
Bepergian
dengan pendamping: Kami
mungkin meminta Anda bepergian dengan pendamping, bila:-
|
7.3.2
|
Penempatan
kursi: Kami
akan membuat akomodasi pengaturan tempat duduk yang layak untuk orang-orang
dengan keterbatasan gerak atau dengan permintaan khusus sesuai hukum yang
berlaku. kami berhak untuk mengatur kembali tempat duduk di saat kapan pun,
termasuk setelah melakukan boarding. Hal ini sangat diperlukan untuk alasan
operasional, keamanan, peraturan pemerintah dan alasan keamanan atau
kesehatan.
|
7.4
|
Penumpang
Hamil:
Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada kami kondisi
kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Para
penumpang yang sedang hamil dan terbang bersama kami harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Kehamilan hingga 27 minggu (inklusif): Tamu harus
menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada
saat melakukan check-in to membebaskan AirAsia/Airasia X dari
pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.
c.
Kehamilan 35 minggu ke atas: Penumpang tidak
diperkenankan untuk menumpang AirAsia/AirAsia X.
|
7.5
|
Bayi usia
8 hari/atau di bawahnya: Kali memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang
berusia delapan (8) hari atau kurang dari itu. Kami mungkin bersedia membawa
bayi seusia itu apabila pengangkutan ini dilakukan dengan surat tertulis
resmi dari dokter dan setelah orangtua dari bayi menandatangani Pernyataan
Pertanggung-jawaban Terbatas.
|
Pasal 8
|
|
Bagasi
|
|
8.1
|
Barang-barang
yang tidak dapat diterima sebagai Bagasi atau boleh dibawa sebagai Bagasi: Kami berhak menolak membawa
bagasi atau benda-benda tersebut sebagai bagasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Benda-benda yang tidak dikemas secara benar di dalam
kopor atau wadah lain yang sesuai agar memastikan keamanannya untuk diangkut
dengan cara pengangkutan yang biasa;
k.
Senjata seperti pistol antic, pedang, pisau atau
benda-benda sejenis mungkin dapat diberlakukan sebagai bagasi tercatat
berdasarkan wewenang penuh kami untuk alasan yang sangat khusus. Benda-benda
ini tidak dapat dibawa masuk ke dalam pesawat untuk alasan apapun.
|
8.2
|
Benda
Berharga dan Mudah Rusak: Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan
barang-barang seperti itu ke dalam bagasi. Bila pada akhirnya dimasukkan ke
dalam bagasi, penumpang setuju untuk mengirim benda tersebut ke dalam
pengangkutan dengan risiko sendiri. Benda-benda tersebut termasuk uang,
perhiasan, logam berharga, piranti perak, alat elektronik, komputer, kamera,
peralatan video, surat-surat negosiasi, sekuritas atau benda-benda berharga
lainnyadan dokumen identifikasi lainnya, surat perjanjian, artifak, manuskrip
dan sejenisnya.
|
8.3
|
Hak untuk
Memeriksa: Untuk
alasan-alasan keselamatan dan keamanan, kami dapat meminta Anda melakukan
pencarian, x-ray atau jenis pemindaian lain terhadap bagasi Anda. Kami berhak
untuk menggeledah bagasi Anda, tanpa kehadiran Anda, untuk tujuan menentukan
apakah Anda memiilki benda-benda yang tidak dapat diterima atau dilarang.
bila Anda menolak melakukan pemeriksaan atau pemindaian tersebut, kami berhak
untuk menolak membawa Anda atau barang-barang Anda tanpa mengembalikan uang
tiket Anda dan tanpa tanggungjawab apa pun kepada Anda. Dalam keadaan dimana
pemeriksaan atau pemindaian itu mengakibatkan cidera atau kerusakan pada
bagasi Anda, kami tidak bertanggungjawab terhadap cidera atau kerusakan
tersebut kecuali itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian kami.
|
8.4
|
Bagasi
yang Didaftarkan: Saat
bagasi yang harus dicatat dikirimkan kepada kami, kami akan mengambil alih
bagasi tersebut dan akan mengeluarkan Kartu Penanda Bagasi untuk setiap
bagasi yang dicatatkan. Bagasi tercatat harus bertuliskan nama Anda atau
identifikasi personal lainnya yang dilekatkan dengan baik ke atasnya. Bagasi
tercatat akan diangkut bersama dengan Anda, kecuali bila kami memutuskan atas
alasan keselamatan, keamanan atau operasional akan membawanya dengan
penerbangan lainnya. Bila bagasi Anda diangkut dengan pesawat berikutnya maka
kami akan mengantarkannya kepada Anda dalam jangka waktu yang sepantasnya
setelah pesawat tersebut tiba, kecuali hukum yang berlaku mengharuskan Anda
untuk hadir dan mengurus pabean.
|
8.5
|
Bagasi
yang Didaftarkan: Biaya
bagasi dikenakan untuk pengangkutan Bagasi yang Didaftarkan, yang akan
ditagih dengan harga diskon apabila dibeli pada waktu pembelian atau hingga 4
jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan atau dengan harga penuh di
konter Airport Check-in. Bagasi yang Didaftarkan seberat minimum 15kg dapat
langsung dibeli, kemudian ditambahkan hingga 5kg. Penumpang mana pun yang
bagasinya melebihi 15 kg atau melebihi berat yang dibeli pada saat periode
pembelian akan dikenakan biaya per kg di konter Airport Check-in. Silakan
mengacu pada Rincian Biaya untuk mendapatkan detil seluruh tarif. Biaya ini
tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang atau dipindah tangankan.
Kereta
dorong bayi, kursi roda manual, alat-alat mobilitas, alat bantu jalan dapat
dibawa masuk secara gratis.
Tidak tersedia jatah bagasi untuk bayi, walaupun kereta dorong dapat dibawa masuk dengan gratis.
Penumpang
tidak boleh menggunakan jatah Bagasi yang Didaftarkan yang tidak digunakan
untuk penumpang lain, kecuali memang bepergian dengan jadwal keberangkatan
yang sama. Penumpang yang membeli dalam jadwal perjalanan yang sama namun
tidak melakukan perjalanan tidak dapat mentransfer berat Bagasi yang
Didaftarkan ke penumpang lain dalam jadwal perjalanan yang sama. Demi alasan
kesehatan dan keamanan, Pengakut tidak dapat menerima benda individual apa
pun yang melebihi 32 kg dan dengan kombinasi dimensi lebih dari tinggi 81 cm,
lebar 119 cm dan kedalaman 119 cm. batasan berat ini tidak berlaku untuk
peralatan mobilitas (alat bantu jalan).
Alat
olahraga dapat dibawa masuk di dalam pesawat dengan biaya yang dapat dilihat di
Rincian Biaya dan atas risiko Anda sendiri. Karena itu Anda dianjurkan untuk
membeli asuransi yang diperlukan untuk alat-alat tersebut. instrumen musik
yang melebihi dimensi bagasi kabin kami, boleh dibawa masuk ke dalam kabin
apabila beratnya 75 kg ke bawah, bila Anda membeli kursi untuk menyimpannya
dan telah membayar biaya yang semestinya. tidak ada jatah bagasi untuk
pembelian kursi ekstra.
|
8.5.1
|
FLY-THRU:
|
8.6
|
Bagasi
yang tidak Didaftarkan: Setiap penumpang (kecuali bayi) diperkenankan
membawa dua (2) buah bagasi untuk dibawa ke atas pesawat. Jenis bagasinya
bisa berupa kombinasi dari pilihan berikut ini: tas kabin atau tas komputer
jinjing atau tas tangan. Ukuran tas kabin tidak boleh melebihi dimensi 56cm X
36cm X 23cm dan beratnya tak boleh melebihi 7kg. Bagasi tersebut harus masuk
ke bawah kursi di depan Anda atau dalam kompartemen penyimpan barang di
kabin. barang-barang yang dipastikan oleh kami sebagai berkelebihan berat
atau ukuran atau sifatnya tidak lazim akan dilarang masuk ke pesawat.
Sehubungan penerapan hukum setempat dan regulasi yang berlaku, penumpang
boleh membawa cairan ke atas pesawat sebagai barang bawaan tangan seandainya
mereka memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tas
plastinya harus diperlihatkan secara terpisah di bagian keamanan. Anda
mungkin diminta membuang cairan yang tidak sesuai dengan peraturan di atas.
|
8.7
|
Pengambilan
dan Pengantaran Barang: Anda dapat mengambil Bagasi Anda begitu tersedia
di tempat pengambilan di tempat tujuan. Bila Anda tidak mengambilnya dalam jangka
waktu yang wajar dan bagasi tersebut harus disimpan di tempat kami, kami akan
mengenakan biaya penyimpanan. Bila Bagasi yang didaftarkan tidak diambil
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan untuk Anda, kami mungkin
akan membuangnya tanpa memiliki kewajiban apa pun kepada Anda. hanya pemegang
Kartu Penanda Bagasi yang diberikan kepada Penumpang pada saat mendaftarkan
Bagasi yang berhak untuk mengambil Bagasi. Apabila Penumpang yang mengambil
Bagasi tidak dapat memperlihatkan bukti berupa Kartu Penanda Bagasi, kami
akan memberikan Bagasi tersebut kepada penumpang apabila dia telah
memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kami. Bila diminta oleh
kami, penumpang tersebut harus menyediakan pengamanan yang cukup agar kami
terhindar dari tanggungjawab apabila terjadi kerugian, kerusakan atau biaya
sebagai akibat dari pengantaran bagasi tersebut oleh kami. Penerimaan
Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Bagasi tanpa komplain pada waktu
pengantaran adalah bukti bersifat prima facie bahwa Bagasi tersebut telah
diantarkan dalam kondisi bagus dan sesuai dengan kontrak pengangkutan di
antara kita.
|
Pasal 9
|
|
Schedules,
Cancellations
|
|
9.1
|
Jadwal: Kami akan berusaha sebaik
mungkin untuk menghindari keterlambatan dalam mengangkut Anda beserta bagasi
Anda. Kami akan berusaha keras untuk menepati jadwal-jadwal yang
dipublikasikan pada tanggal perjalanan. Namun, waktu yang tercantum dalam
daftar perjalanan, jadwal atau di mana pun tunduk pada perubahan kapan pun
dan kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas kerugian yang
menimpa penumpang sebagai akibat dari perubahan tersebut.
|
9.2
|
Pembatalan,
Perubahan Jadwal: Kapan
pun setelah pemesanan dilakukan, kami boleh merubah jadwal kami dan/atau
membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda penjadwalan kembali penerbangan
manapun di mana kami anggap masuk akal untuk dibenarkan oleh situasi-situasi
di luar kendali kami atau demi alasan keamanan ataupun komersial. Dalam hal
pembatalan penerbangan tersebut, kami berdasarkan pilihan kami, dapat
melakukan:
a.
mengangkut Anda di kesempatan paling awal pada
pelayanan terjadwal kami lainnya apabila tempat duduk tersedia tanpa biaya
tambahan dan, bilamana diperlukan, memperpanjang validitas pemesanan Anda,
atau
b.
apabila Anda memilih memilih untuk bepergian di lain
waktu, pertahankan nilai tiket anda pada sebuah akun kredit untuk perjalanan
yang disediakan untuk Anda di masa yang akan datang dan bahwa Anda harus
memesan-ulang dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal tersebut.
|
9.2.1
|
FLY-THRU: Jika penundaan atau
pembatalan/penjadualan ulang penerbangan kami menyebabkan Anda tak dapat
melanjutkan penerbangan FLY-THRU yang sudah Anda pesan dan konfirmasikan,
Anda akan berhak mendapatkan hal-hal berikut:
Bila penerbangan Anda tertunda di tempat asal:
Bila
penerbangan lanjutan ditunda
Bila
penerbangan baru tidak sesuai dengan waktu terhubung atau bila Transfer
Penerbangan selanjutnya yang tersedia adalah di keesokan harinya, kami tidak
akan menyediakan hal-hal berikut ini:
|
9.3
|
Penggantian
tunggal:
Terkecuali Konvensi-konvensi yang berlaku diberlakukan, pilihan-pilihan yang digariskan
dalam Pasal 9.2. (a), (b) dan (c) bersifat tunggal dan penggantian tunggal
tersedia untuk Anda..
|
Pasal 10
|
|
Tingkah
Laku di Atas Pesawat
|
|
10.1
|
Apabila
menurut pendapat kami tindakan Anda di atas pesawat bersifat membahayakan
pesawat maupun penumpang atau barang-barang yang berada di dalam pesawat,
atau menghalangi atau mengganggu awak pesawat dalam menjalankan tugas-tugas
mereka, atau tidak mematuhi instruksi-instruksi dari para awak pesawat
termasuk namun tidak terbatas bagi mereka yang merokok dalam bentuk
apapun termasuk rokok elektronik (E-Cigarettes), meminum minuman alkohol,
menggunakan telepon seluler, atau mengeluarkan ancaman apapun, tindakan
kekerasan atau penghinaan terhadap para awak pesawat atau melakukan tindakan
yang menyebabkan kegelisahan, ketidaknyamanan, kerusakan atau cidera terhadap
penumpang lainnya atau awak pesawat, kami dapat mengambil tindakan yang kami
rasa perlu untuk menghindari kelanjutan tindakan tersebut termasuk penahanan.
Anda mungkin diturunkan dan ditolak untuk diangkut lebih lanjut di titik
manapun dan mungkin dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat.
|
10.2
|
Bilamana
sebagai akibat tindakan Anda kami memutuskan, dalam melaksanakan
kebijaksanaan kami, untuk mengalihkan pesawat untuk tujuan menurunkan Anda,
maka Anda akan bertanggungjawab atas segala kerugian yang kami derita dalam
bentuk apapun sebagaimana akibat melakukan pengalihan tersebut.
|
10.3
|
Demi
alasan keamanan, kami boleh melarang atau membatasi pengoperasian peralatan
elektronik di atas pesawat, termasuk namun tidak membatasi pada, telepon
seluler, komputer jinjing, alat rekam portabel, radio portabel, alat pemutar
cakram, mainan elektronik atau perangkat pemancar, termasuk mainan yang
dikendalikan radio dan walkie-talkie. Pengoperasian alat bantu dengar dan
pacu jantung diperbolehkan.
|
10.4
|
Para
penumpang tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman pribadi
di atas pesawat. Seluruh penerbangan menganut peraturan dilarang merokok
dalam bentuk apapun termasuk rokok elektronik (E-Cigarettes).
Makanan
awet:
Contohnya cokelat, biscuit, keripik boleh dibawa di dalam bagasi kabin asalkan tidak dikonsumsi di pesawat.
Makanan
tidak awet:
Adalah produk yang akan rusak/busuk bila terpapar kondisi tertentu, seperti perubahan temperature dan kelembapan. Bila kami menemukan makanan masak yang mudah busuk seperti nasi, mi, roti lapis, maka makanan tersebut tidak akan diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dan penumpang harus segera membuangnya.
Buah-buahan:
Diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dengan syarat harus dibungkus dengan benar dan rapat-rapat, serta tidak dimakan di dalam pesawat.
Mohon
diperhatikan bahwa durian, nangka dan buah beraroma keras yang secara
universal dilarang dibawa masuk ke kabin pesawat tidak akan diperkenankan
dibawa dalam bagasi kabin.
|
Pasal 11
|
|
Pembatasan
Tanggung Jawab
|
|
11.1
|
Berdasarkan
Konvensi Warsaw dan Montreal Convention Notice: Apabila perjalanan penumpang
melibatkan tujuan yang terakhir atau berhenti di negara selain negara
keberangkatan, maka Konvensi Warsawa, Konvensi Montreal 1999, dan
Konvensi-konvensi lain yang bisa diaplikasikan atau hukum setempat yang
relevan dapat diberlakukan dan dalam banyak kasus Konvensi Warsawa, Konvensi
Montreal 1999 atau Konvensi-konvensi lainnya yang berlaku dapat membatasi
tanggung jawab dari pengangkut untuk kasus kematian atau cidera dan mengenai
kehilangan atau kerusakan bagasi..
|
11.2
|
Pemberitahuan
Pembatasan Pertanggungjawaban Bagasi: Pertanggungjawaban terhadap kerugian,
keterlambatan, kerusakan dari bagasi dibatasi kecuali nilai yang tertinggi
dinyatakan di awal, dan dilakukan pembayaran tambahan. Pertanggungjawaban
terhadapi perjalanan domestik dan perjalanan internasional berbeda-beda,
tergantung hukum yang berlaku.
|
11.3
|
Apabila
Konvensi Warsawa Tidak Dapat Diberlakukan: Ketika Konvensi Warsawa tidak dapat diberlakukan
terhadap barang bawaan Anda, maka berlaku aturan-aturan di bawah ini:
a.
Segala tanggung jawab kami untuk Kerusakan akan
dikurangi karena kelalaian pada pihak Anda yang mengakibatkan atau
memengaruhi terjadinya Kerusakan sesuai dengan hukum yang dapat diberlakukan.
j.
Tidak ada satupun dari Syarat dan Ketentuan dari
Persyaratan Kontrak ini yang dapat menghapuskan pemisahan atau pembatasan
tanggung jawab kami di bawah Konvensi Warsawa atau konvensi-konvensi lain
yang bisa diberlakukan, atau hukum lain terkecuali dinyatakan secara terbuka
oleh kami.
|
Pasal 12
|
|
Batas
Waktu untuk Mengajukan Keluhan dan Tindakan
|
|
12.1
|
Pemberitahuan
tentang Keluhan: Penerimaan
Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Identifikasi Bagasi tanpa keluhan pada
saat pengiriman sudah merupakan bukti yang cukup bahwa Bagasi telah
diantarkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali
Anda bisa membuktikan sebaliknya. Bila Anda ingin mengajukan keluhan atau
tindakan yang berkenaan dengan Kerusakan dari Bagasi yang terdaftar, maka
Anda harus memberitahu kami begitu Anda menemukan kerusakan itu dan
selambatnya dalam 7 (tujuh) hari setelah penerimaan dari Bagasi. Bila Anda
ingin mengajukan keluhan atau aksi yang berkenaan dengan penundaan
pengantaran Bagasi yang didaftarkan, maka Anda harus memberitahu kepada kami
dalam jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari, mulai dari Bagasi tersebut
diletakkan di tempat pembuangan. Setiap pemberitahuan harus dilakukan secara
tertulis dan dikirimkan via pos atau diantarkan kepada kami pada jangka waktu
tersebut di atas.
|
12.2
|
Pembatasan
Tindakan: Segala
hak yang berkenaan dengan kerusakan akan dianggap hangus apabila tindakan tidak
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal kedatangan di
tempat tujuan atau tanggal pada saat pesawat dijadwalkan datang, atau tanggal
di mana pengangkutan dihentikan. Metoda penghitungan periode batasan akan
ditentukan oleh hukum di pengadilan, di mana kasus ini disidangkan.
|
Pasal 13
|
|
Modifikasi
dan Tidak Memberlakukan
|
|
13.1
|
Tidak
seorang pun dari agen, pengawai atau representatif kami yang memiliki hak
untuk mengubah, memodifikasi atau tidak memberlakukan Syarat dan Ketentuan
ini.
sumber: www.airasia.com |
0 komentar:
Posting Komentar