Syarat dan Ketentuan Maskapai AirAsia untuk penerbangan D7
Yang dimaksut Penerbangan AirAsia D7 adalah semua kode penerbangan maskapai AirAsia yang tertulis kode penerbangannya D7 (Airasia X Berhad).
Pasal 1
Definisi
1.1
|
“AIRLINE
DESIGNATOR CODE” (Kode
Penanda Penerbangan) berarti dua huruf atau tiga aksara yang
mengidentifikasikan alat pengangkut udara tertentu.
“AUTHORISED AGENT” (Agen Terdaftar) berarti seorang agen penjualan tiket penumpang yang telah ditunjuk oleh Pengangkut untuk mewakili Pengangkut di dalam melakukan penjualan jasa pengangkutan penumpang udara melalui layanan yang disediakan oleh Pengangkut dan – apabila telah diberi otorisasi – juga melalui layanan maskapai pengangkutan udara lainnya. “BAGGAGE” (Bagasi) berarti barang milik pribadi Anda yang dibawa pada saat Anda melakukan perjalanan. Kecuali ditentukan lebih lanjut, maka yang termasuk ke dalam kategori bagasi adalah barang bawaan yang didaftarkan atau tidak tidak didaftarkan. “BAGGAGE CHECK” (Tanda terima bagasi) berarti dokumen yang dikeluarkan untuk Penumpang oleh kami sebagai bukti penerimaan Bagasi yang Didaftarkan (Checked Baggage) yang berkaitan dengan pengangkutan Bagasi yang Didaftarkan, dan termasuk Tanda Identifikasi Bagasi. “BAGGAGE IDENTIFICATION TAG” (Tag Identifikasi Bagasi) berarti dokumen yang dikeluarkan untuk penumpang oleh Pengangkut, semata-mata hanya untuk mengindentifikasikan Bagasi yang telah Didaftarkan. “BOOKING” (Pembelian) berarti pemesanan ata pembelian yang Anda lakukan untuk membeli tiket pesawat yang telah diterima oleh kami sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. “BOOKING REFERENCE” (Referensi Pembelian) berarti nomor referensi Anda yang diberikan oleh kami untuk mengidentifikasikan setiap Pembelian yang Anda lakukan dan telah kami konfirmasi. “CHECKED BAGGAGE” (Bagasi yang didaftarkan) berati barang bawaan (bagasi) yang untuk sementara waktu kami jaga dan telah kami terbitkan Tanda Identifikasi Bagasi; terkadang juga disebut sebagai “bagasi terdaftar”. “CHECK-IN DEADLINE” (Tenggat Check-in) berarti batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pengangkut dimana Anda harus memenuhi semua prosedur untuk melakukan check-in dan menerima boarding pass anda. “CONDITIONS OF CONTRACT” (Persyaratan kontrak) berarti pernyataan-pernyataan yang terdapat atau dicantumkan di dalam Tiket Anda yang juga mencakup Syarat dan Ketentuan, serta pemberitahuan-pemberitahuan. “CONNECTING TIME” Waktu Jeda Terusan" berarti waktu jeda antara kedatangan sebuah penerbangan dengan keberangkatan penerbangan lainnya untuk penerbangan-penerbangan FLY-THRU. AirAsia X berhak mengubah Waktu Jeda Terusan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena peraturan bandara yang diberlakukan kepada kami oleh operator bandara dan/atau kebutuhan operasional lainnya.. “CONVENTIONS” (Konvensi) berarti segala sesuatu dimana hal-hal tersebut di bawah ini berlaku:
“DAMAGE” (Kerusakan) termasuk kematian,
cidera, penundaan, kerugian, kerugian sebagian, atau kerusakan lain sebagai
akibat yang timbul atau berkaitan dengan pengangkut atau layanan lain yang
dilakukan oleh pengangkut tersebut.
“ELECTRONIC COUPON” (Kupon Elektronk) adalah Kupon Penerbangan Elektronik atau dokumen berharga lain yang ada pada database Pengangkut. “ELECTRONIC TICKET” adalah itinerari yang dikeluarkan oleh dan atas nama Pengangkut, Kupon Elektronik dan, jika memungkinkan, termasuk dokumen boarding. “FLIGHT COUPON” Kupon Penerbangan adalah bagian dari Tiket yang memiliki catatan “berlaku untuk perjalanan” seperti pada Tiket Elektronik, kupon elektronik, dan memiliki informasi tempat-tempat yang dapat didatangi oleh penumpang. “FLY-THRU” berarti layanan transfer penerbangan untuk penerbangan yang dibeli dalam jadual perjalanan tunggal atau PNR tunggal dan memenuhi persyaratan Waktu Jeda Terusan kami. “GUEST” or “PASSENGER” Penumpang adalah persona, selain awak, yang diterbangkan oleh pesawat udara dengan persetujuan Penerbang (Juga disebut “Anda,” “Milik Anda,” dan “Anda sendiri”). “ITINERARY” or “TRAVEL ITINERARY” Jadwal Penerbangan, adalah dokumen yang kami keluarkan kepada Penumpang, yang mencantumkan nama Penumpang, keterangan penerbangan, nomor booking, Persyaratan Kontrak dan pemberitahuan lainnya. “INFANT” (Penumpang di bawah umur) adalah Penumpang berumur di bawah 24 bulan pada saat tanggal perjalanan dilakukan. “ROUTE” Rute adalah penerbangan dari bandara asal ke tempat tujuan lain. “SEAT” Bangku adalah tempat duduk di dalam pesawat udara kami. “TARIFF” Tarif adalah biaya yang kami kenakan dan dipublikasikan secara elektronik atau dicetak. “TICKET” Tiket adalah jadwal penerbangan, termasuk dokumen-dokumen seperti Tiken Elektronik dan Kupon Elektronik yang kami keluarkan atau atas nama kami, dan memuat Persyaratan Kontrak serta pemberitahuan lainnya. “TERMS AND CONDITIONS” Persyaratan adalah Syarat-syarat yang diberlakukan oleh Pengangkut. “UNCHECKED BAGGAGE” Bagasi Tidak Diperiksa adalah bagasi selain Bagasi Terperiksa, termasuk semua barang yang Anda bawa ke dalam kabin pesawat. “WE”,” US”, “OUR”, “OURSELVES” and “the CARRIER” (Kami, Kita, Milik Kita, Kita sendiri dan Pengangkut) adalah AirAsia X Berhad. “YOU”, “YOUR”, “YOURSELF” Anda, Milik Anda, Anda sendiri adalah setiap orang yang memiliki Booking dan akan diterbangkan, atau orang yang diterbangkan oleh pesawat, selain dari awak pesawat (dan juga disebut Penumpang.) “WEBSITE” Situs Web adalah situs internet www.airasia.com yang kami sediakan untuk tujuan dan digunakan oleh Penumpang dalam melakukan booking online, serta mendapatkan akses informasi tentang kami. |
||||||||||||||||||||
1.2
|
Captions: Judul atau caption dari setiap
pasal dari Syarat dan Ketentuan ini ditujukan hanya untuk kenyamanan dan
bukan digunakan untuk interprestasi dari teks.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 2
|
|||||||||||||||||||||
Pemberlakuan
|
|||||||||||||||||||||
2.1
|
Umum: Syarat dan Ketentuan ini berlaku
untuk pengangkutan yang dilakukan melalui udara dan atau cara transportasi
lain, termasuk transportasi darat dari Penumpang dan Bagasi yang dilakukan
oleh kami atau atas nama kami dan untuk segala kewajiban dimana kami mungkin
memiliki keterkaitan dalam hal pengangkutan dan transportasi.
|
||||||||||||||||||||
2.2
|
Syarat dan
Ketentuan Berlaku: Kecuali
disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka dalam situasi dimana
terjadi ketidak-konsistenan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan
Persyaratan Kontrak atau peraturan lain yang kami berlakukan dalam
subjek-subjek tertentu, maka Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku.
|
||||||||||||||||||||
2.3
|
Bahasa: Bahasa yang digunakan dalam
Syarat dan Ketentuan ini adalah Bahasa Inggris dan walaupun terdapat banyak
terjemahan dari Syarat dan Ketentuan ini di dalam bahasa lain, Bahasa Inggris
masih tetap menjadi bahasa tunggal yang digunakan untuk menafsirkan Syarat
dan Ketentuan kita.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
|||||||||||||||||||||
Tiket /
Jadwal Perjalanan
|
|||||||||||||||||||||
3.1
|
Bukti
Kontrak Bersifat Prima Facie: Jadwal perjalanan adalah bukti bersifat prima
facie dari kontrak untuk melakukan pengangkutan antara penumpang dengan kami.
Jadwal perjalanan, Syarat dan Ketentuan ini dan Persyaratan Kontrak kami,
t(termasuk tarif yang berlaku), semuanya menjadi dasar konstitusi dari Syarat
dan Ketentuan dari kontrak pengangkutan antara Anda dan kami.
|
||||||||||||||||||||
3.2
|
Pemindah-tanganan: Kontrak untuk pengangkutan hanya
dapat dipindah-tangankan bila disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan serta
Persyaratan Konrak kami.
|
||||||||||||||||||||
3.3
|
Validitas: Jadwal perjalanan hanya berlaku
untuk Penumpang yang nama dan penerbangannya ditulis di sini.
|
||||||||||||||||||||
3.4
|
Identitas: Kami akan menyediakan
pengangkutan hanya untuk Penumpang yang namanya tercantum di dalam jadwal
perjalanan atau Tiket Elektronik. Anda akan diminta untuk memperlihatkan
identifikasi yang syah saat melakukan check-in.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||||||||||||
Tarif dan
Biaya
|
|||||||||||||||||||||
4.1
|
Umum: Tarif hanya berlaku untuk
pengangkutan dari bandara di tempat asal ke bandara tempat tujuan. Tarif
tidak termasuk layanan transportasi antar bandara dan antar terminal kota
kecuali apabila kami nyatakan secara spesifik. Kami adalah pengangkut dari
satu tempat ke tempat lainnya, dan tidak bertanggung-jawab kepada Anda dalam
penerbangan terusan. Kami tidak bertanggung-jawab pada Anda apabila Anda
tidak berhasil menaiki penerbangan Anda. Jika Anda membeli produk FLY-THRU
kami, peraturan yang relevan tentang FLY-THRU di dalam Peraturan dan
Persyaratan akan berlaku. Jika Anda membeli produk FLY-THRU yang melibatkan
lebih dari satu maskapai penerbangan, Anda akan terikat pada Peraturan dan
Persyaratan Pengangkutan dari masing-masing penerbangan tersebut.
|
||||||||||||||||||||
4.2
|
Bayi: Biaya untuk bayi dengan usia
antara sembilan (9) hari sampai dengan di bawah dua (2) -(24 bulan) tahun
(pada tanggal perjalanan) tersedia di Rincian
Biaya. Anak di bawah umur diijinkan melakukan perjalanan dengan
syarat berada dalam pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) anak di bawah umur
yang diijinkan dibawa oleh 1 (satu) orang dewasa. Perambulator tidak
diijinkan di bawa ke dalam pesawat. Jumlah anak di bawah umur dibatasi pada
setiap penerbangan sesuai peraturan keselamatan, dan karenanya ada kemungkinan
kami tidak dapat mengakomodasi permintaan Anda untuk membawa anak di bawah
umur.
|
||||||||||||||||||||
4.3
|
Pajak
Pemerintah, Biaya dan biaya tambahan asuransi: Setiap Pajak Pemerintah, biaya
dan biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan udara oleh Pemerintah,
pihak berwenang yang berkuasa, atau operator bandara dalam hubungan dengan
pengunaan layanan atau fasilitas kami oleh Anda akan ditambahkan ke dalam
biaya penerbangan kami. Biaya dan bea administrasi akan menjadi tanggungan
Anda, kecuali jika kami menyatakan sebaliknya. Pajak Pemerintah, biaya dan
biaya tambahan asuransi yang diberlakukan pada perjalanan udara dapat berubah
setiap saat, dan dapat diberlakukan setelah konfirmasi tanggal booking Anda.
Anda diharuskan menanggung biaya Pajak Pemerintah, bea dan asuransi tersebut
sebelum saat keberangkatan. Periksa Rincian Biaya
untuk informasi tentang jumlah pajak, bea dan asuransi yang dimaksud.
Kami hanya akan mengembalikan pajak bandara saja. Pajak Bandara hanya dapat dikembalikan uangnya apabila diajukan permohonan secara tertulis dalam jangka waktu 6 jam setelah tanggal perjalanan dan pengembalian tersebut dikenakan biaya pemrosesan, apabila memang diperkenankan. |
||||||||||||||||||||
4.4
|
Mata Uang: Biaya dan bea penerbangan dapat
dibayar dalam matauang yang dicantumkan pada daftar yang kami terbitkan,
kecuali jika kami nyatakan sebaliknya.
|
||||||||||||||||||||
4.5
|
Keakuratan: Seluruh biaya, harga, jadwal
penerbangan, rute yang dipublikasikan, produk yang dibeli lebih awal dan
layanan dinyatakan benar pada saat waktu publikasinya, dan dapat berubah
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
|
||||||||||||||||||||
4.6
|
Tarif yang
Berlaku: Tarif
yang berlaku adalah tarif yang dipublikasikan oleh kami atau atas nama kami,
baik secara elektronik, maupun dengan medium lain. tarif mungkin tidak
termasuk biaya administrasi, biaya layanan dan biaya lain, kecuali dinyatakan
sebaliknya.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 5
|
|||||||||||||||||||||
Pembelian
Kursi
|
|||||||||||||||||||||
5.1
|
Konfirmasi
Pembelian:
Pembelian Kursi dikonfirmasikan setelah seluruh biaya dibayarkan penuh dan
setelah kami mengeluarkan nomor pembelian dan/atau jadwal perjalanan. Setelah
konfirmasi selesai, pembelian tidak dapat dibatalkan dan uang pembayaran
tidak dapat dikembalikan.
|
||||||||||||||||||||
5.2
|
Pembelian
Berkelompok: Ini
diatur dengan syarat khusus yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Silakan
hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut.
|
||||||||||||||||||||
5.3
|
Perubahan
Penerbangan: Setelah
nomor pembelian dikeluarkan, perubahan penerbangan adalah hal yang diatur
sebagai berikut:
Dalam waktu empatpuluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan pesawat, perubahan tidak diijinkan. Denda perubahan penerbangan diluar dari empatpuluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan pesawat tersedia dalam Rincian Biaya:
|
||||||||||||||||||||
5.4
|
Harga
Promosi: Pasal
5.3 sehubungan dengan aturan Perubahan Penerbangan dan Pasal 5.5 sehubungan
dengan Perubahan Nama tidak berlaku untuk beberapa harga promosi yang
dipilih.
|
||||||||||||||||||||
5.5
|
Perubahan
Nama: Setelah
dilakukan pembelian kursi, tidak diijinkan untuk melakukan Perubahan Nama.
Mohon merujuk pada Rincian Biaya
dimana untuk beberapa negara, Perubahan Nama masih diijinkan.
|
||||||||||||||||||||
5.6
|
Pembayaran: Biaya harus dibayar penuh saat
dilakukan pembelian. Jika terjadi biaya yang belum dibayar penuh untuk alasan
apapun, kami berhak membatalkan pembelian sebelum check-in dan/atau tidak
mengijinkan Anda naik ke pesawat.
|
||||||||||||||||||||
5.7
|
Data
Pribadi: Dengan
ini Anda mengetahui dan setuju bahwa data pribadi Anda telah diberikan kepada
kami berguna untuk mengadakan pembelian atas transportasi serta menyediakan
bagi Anda konfirmasi dari pembelian tersebut, menyediakan serta mengembangkan
fasilitas dan pelayanan tambahan, memfasilitaskan prosedur imigrasi dan
ijin masuk, laporan keuangan, tagihan dan audit, memeriksa kartu kredit
ataupun kartu pembayaran lainnya, keamanan, fungsi administrasi dan hukum,
urusan kartu kredit, sistem uji, perawatan dan perkembangan, analisa
statistik, juga membantu kami untuk segala perjanjian dengan Anda di kemudian
hari. Untuk tujuan inilah, dengan masuk ke dalam kontrak transportasi bersama
kami Anda mengijinkan kami untuk menyimpan ataupun menggunakan data pribadi
Anda dan mengirimkannya ke kantor kami, agen yang ditunjuk dan rekan bisnis
pihak ketiga, agen pemerintahan, orang lain atau penyedia dari
layanan-layanan tersebut di atas.
|
||||||||||||||||||||
5.8
|
Tempat
duduk: Kami
tidak menjamin dapat menyediakan tempat duduk tertentu di dalam pesawat dan
Anda setuju untuk menetima tempat duduk mana pun yang tersedia untuk
penerbangan Anda. Anda akan diberi tempat duduk di saat check-in. Kami berhak
untuk mengatur kembali tempat duduk, bahkan dari Zona Tenang, kapan pun,
termasuk setelah Anda masuk ke dalam pesawat. Ini mungkin perlu demi alasan
operasional, keselamatan, peraturan pemerintah, kesehatan, atau keamanan.
Penumpang dilarang untuk pindah ke kursi yang harganya lebih mahal pada saat
di dalam pesawat.
|
||||||||||||||||||||
5.8.1
|
Permintaan
tempat duduk lebih awal (ASR): Tergantung pada ketersediaannya, Anda mungkin
harus membayar untuk permintaan tempat duduk lebih awal (ASR) yang dilakukan
sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Silakan membaca Rincian Biaya untuk ASR. Sekalipun ASR dibeli
di Zona Tenang, kami tetap berhak untuk menetapkan atau mengatur kembali
tempat duduk kapan pun, bahkan setelah Anda masuk ke dalam pesawat. Ini
mungkin perlu demi alasan operasional, keselamatan, peraturan pemerintah,
kesehatan, atau keamanan. Kami tidak menjamin ketersediaan tempat duduk
setelah pengaturan ulang, baik untuk baris lorong, jendela, baris pintu
keluar, atau tempat duduk yang lain termasuk pengaturan kembali dari Zona Tenang.
Namun kami berusaha keras untuk menghargai tempat duduk berbayar. Penumpang
dilarang untuk pindah ke kursi yang harganya lebih mahal pada saat di dalam
pesawat.
|
||||||||||||||||||||
5.8.2
|
Jika pada
suatu saat setelah berhasil membeli sebuah PKT dan jadwal kami berubah,
dihentikan, tertunda ataupun digabungkan karena situasi tertentu yang secara
masuk akal kami anggap diluar kendali kami atau demi alasan komersial atau
alasan keselamatan, kami tetap pada pilihan kami, antara lain:
Pilihan-pilihan
yang ditetapkan dalam Pasal 5.8.2 ini adalah layanan satu-satunya dan
eksklusif tersedia untuk Anda dan kami tidak lagi bertanggung jawab lebih
lanjut pada Anda.
|
||||||||||||||||||||
5.9.1
|
Produk-produk
Dalam Pesawat:
Penyediaan produk, layanan, atau program iklan dalam pesawat tergantung pada
ketersediaannya. Produk atau layanan dalam pesawat tidak dapat ditukar
kembali dengan uang atau ditransfer setelah dibeli. Kami tidak menerima
pemesanan atau perubahan produk atau layanan dalam pesawat dalam 24 jam dari
waktu keberangkatan terjadwal. Kami memegang hak, tanpa pemberitahuan
sebelumnya, untuk mengubah/merevisi harga atau mengganti komponen mana pun
untuk produk atau layanan dalam pesawat. Pas masuk merupakan bukti pembelian
untuk produk atau layanan dalam pesawat yang sudah dipesan sebelumnya dan pas
masuk harus ditunjukkan kepada awak pesawat untuk mendapatkan produk atau
layanan yang sudah dipesan sebelumnya tersebut. Semua harga dan/atau
penghematan yang disebutkan untuk produk atau layanan dalam pesawat yang
sudah dipesan sebelumnya sudah benar adanya pada waktu pemesanan.
|
||||||||||||||||||||
5.9.2
|
Makanan: Pilihan makanan adalah hal yang
berubah-ubah dari waktu ke waktu. Makanan mungkin mengandung kacang-kacangan,
produk olahan ternak dan/atau olahan gandum. Kami tidak menerima pemesanan
atau perubahan apapun untuk seleksi makanan Anda dalam jangka waktu 24
jam dari jadwal waktu pemberangkatan penerbangan. AirAsia berhak, tanpa pemberitahuan
sebelumnya, untuk menaikkan/merubah harga-harga makanan yang dipesan
sebelumya, mengganti komponen apapun dari makanan pesanan tersebut dengan
sesuatu bahan yang nilainya hampir sama demi tersedianya barang dan/atau
kesesuaian pesawat. Tiket pesawat adalah bukti atas pembelian dari makanan
pesanan dan harus diperlihatkan pada kru kabin di pesawat untuk membeli
makanan pesanan Anda. Semua harga-harga dan tabungan yang dibuat dari makanan
Anda yang dipesan sebelumnya adalah valid saat pembelian berlangsung.
|
||||||||||||||||||||
5.10
|
ASURANSI
PERJALANAN: Karena
perjalanan melibatkan banyak resiko, dan pertanggung jawaban kami pada Anda
terbatas, kami sarankan Anda untuk berpikir dengan hati-hati soal pembelian
asuransi yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||
Pasal 6
|
|||||||||||||||||||||
Check-in
dan Persyaratan Penumpang
|
|||||||||||||||||||||
6.1.1
|
Check-in,
Tenggat waktu dan Kondisi: Loket check-in kami buka tiga (3) jam sebelum
jadwal waktu pemberangkatan penerbangan. Loket itu tutup enampuluh (60) menit
sebelum pemberangkatan penerbangan dimaksud. Tenggat waktu check-in bisa
berlainan di bandara yang berbeda dan untuk penerbangan tertentu. Adalah
tanggung-jawab Anda untuk memastikan bahwa Anda mematuhi tenggat waktu ini,
khususnya lagi yang akan tersedia saat Anda melakukan pembelian. Di saat
tertentu, tanpa memandang rendah atas persediaan lain yang umum dari
Syarat-syarat dan Kondisi yang menjadikan hak untuk menolak penumpang, kami
berhak untuk tidak mengijinkan Anda check-in tanpa bentuk pertanggung-jawaban
apapun pada Anda dan tanpa perlu untuk mengembalikan pada Anda biaya yang
sudah terbayarkan:
|
||||||||||||||||||||
6.1.2
|
Self
Check-in: Kami
menawarkan fasilitas self check-in. Fasilitas ini dikenakan persyaratan khusus
dan restrisi untuk mengubah setelah melakukan check-in yang dapat dilihat di
website kami melalui fitur Self Check-in.
|
||||||||||||||||||||
6.1.3
|
Ketidaktersediaan
Kursi: Ada
kemungkinan tidak tersedia kursi bagi Anda di penerbangan Anda walaupun
reservasi Anda sudah dikonfirmasi. Hal ini terjadi karena kebiasaan umum
melakukan overbooking dalam industri penerbangan. Bila Anda ditolak untuk
naik ke pesawat dalam penerbangan internasional yang overbook, dimana Anda
memiliki reservasi yang berlaku dan sudah dikonfirmasi, dan Anda telah datang
untuk melakukan check-in sesuai tenggat check in, maka kami dapat memilih
untuk:
Penumpang
yang secara sukarela menolak melakukan boarding dapat mendaftarkan diri untuk
mendapatkan kompensasi sesuai dengan Konvensi mana pun yang diperlakukan,
atau apabila tidak ada hukum yang dapat diberlakukan, kami akan membuat
pengaturan lainnya.
|
||||||||||||||||||||
6.1.4
|
Penyelesaian
Tunggal: Kecuali
terdapat Konvensi yang dapat diaplikasikan, pilihan yang tertera dalam pasal
6.1.3 (a) sampai (b) adalah penyelesaian yang tunggal dan eksklusif yang
tersedia untuk Anda.
|
||||||||||||||||||||
6.2
|
Boarding:Naik ke Pesawat: Anda harus
berada di gerbang menuju pesawat (boarding gate) setidaknya sembilan
puluh (90) menit sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Gerbang
akan ditutup dua puluh (20) menit sebelum keberangkatan. Jika Anda tiba
di gerbang menuju pesawat melewati waktu tersebut, Anda tidak akan diizinkan
untuk menaiki pesawat.
|
||||||||||||||||||||
6.3
|
Tidak-hadir:Anda harus melakukan check-in
tepat waktu dan tiba di gerbang boarding tidak melebihi waktu yang ditentukan
oleh kami pada waktu check-in. Apabila Anda gagal melakukan check-in tepat
waktu dan naik ke pesawat ketika pesawat sudah berangkat, maka akan
mengakibatkan uang yang sudah Anda bayarkan tidak dapat dikembalikan dengan
alasan apapun.
|
||||||||||||||||||||
6.4
|
Sikap
Patuh: Anda
hanya bertanggung-jawab untuk mematuhi semua hukum, peraturan, perintah,
permintaan dan persyaratan atas negara-negara yang diterbangi dari, ke
ataupun di atas dan dengan Syarat-syarat & Kondisi dari pihak kami,
pemberitahuan dan instruksi yang kami berikan sehubungan dengan itu. Kami
tidak harus bertanggung-jawab dalam cara apapun kepada Anda berkaitan dengan
keiginan Anda untuk menerima dokumen yang diperlukan atau mematuhi hukum,
peraturan, perintah, permintaan, pemberitahuan, persyaratan dan instruksi,
apakah itu disampaikan secara langsung atau tertulis atau yang lainnya, atau
sebagai konsekuensi tindakan Anda yang mengakibatkan kegagalan memenuhi
dokumen tertentu atau mematuhi hukum, peraturan, permintaan, pemberitahuan,
persyaratan dan instruksi.
|
||||||||||||||||||||
6.5
|
Dokumen
Perjalanan: Anda
bertanggung-jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki dan punya kesediaan
untuk presentasi seperti diminta oleh otorita yang sesuai semua ijin dan
keluar, dokumen kesehatan dan lainnya yang diminta oleh hukum, peraturan,
perintah, permintaan ataupun persyaratan dari negara-negara yang diterbangi
dari, ke ataupun di atasnya. Kami berhak untuk menolak transportasi kepada
Penumpang manapun yang belum melengkapi, atau mereka yang dokumennya tidak
muncul untuk melengkapi, hukum-hukum yang sesuai, peraturan,
perintah-perintah, permintaan atau persyaratan.
|
||||||||||||||||||||
6.6
|
Persyaratan
Dokumen: Rute
Internasional: Semua penumpang yang berpergian melalui rute internasional
harus memiliki paspor yang sah dan paling sedikit masih berlaku untuk enam
(6) bulan, serta visa yang sah dan sesuai. Penumpang dalam kategori ini juga
harus memiliki tiket kembali dalam perjalanan keberangkatan mereka. Jika Anda
membeli produk FLY-THRU kami, Anda bertanggung-jawab untuk memastikan diri
memenuhi persyaratan memasuki tempat tujuan terakhir Anda.
|
||||||||||||||||||||
6.7
|
Penolakkan
atas Ijin Masuk: Anda
setuju untuk membayar biaya yang sesuai dan/atau penalti atau denda kapanpun
kami, atas perintah Pemerintah atau kuasa imigrasi, diharuskan untuk
mengembalikan Anda ke tempat asal atau tempat lainnya, dikarenakan
ketidakmampuan Anda untuk masuk ke suatu negara, entah sekedar persinggahan
ataupun tujuan. Di dalam situasi seperti ini kami tidak akan mengembalikan
biaya penerbangan untuk Anda.
|
||||||||||||||||||||
6.8
|
Tanggung
Jawab Penumpang atas Denda, Biaya Penahanan, dll.: Jika kami diminta untuk membayar
atau meninggalkan sejumlah denda atau penalti atau untuk menerima sejumlah
pembayaran dikarenakan kegagalan Anda mematuhi hukum, peraturan, perintah,
permintaan atau persyaratan perjalanan lainnya atas negara-negara yang
diterbangi dari, ke atau melalui atau untuk menghasilkan dokumen-dokumen yang
diperlukan, Anda diharuskan mengganti biaya pada kami sejumlah yang dibayar
atau penerimaan pembayaran atau untuk dibayarkan. Kami mungkin menyesuaikan
pembayaran sedemikian atau menerima nilai atas transportasi apapun yang tidak
Anda gunakan, atau dana apapun yang berlaku bagi Anda untuk kami miliki.
|
||||||||||||||||||||
6.9
|
Inspeksi
Keamanan: Anda
harus menerima pemeriksaan kesehatan atau keamanan oleh Pemerintah atau
petugas bandara atau oleh kami.
|
||||||||||||||||||||
6.10
|
Barang-barang
yang Diambil dari Penumpang oleh Petugas Keamanan Bandara: Kami tidak akan
bertanggung-jawab untuk, ataupun memiliki pertanggung-jawaban sehubungan
dengan, barang-barang yang diambil dari Anda atau Bagasi Anda oleh petugas
keamanan bandara yang bertindak sesuai dengan peraturan pemerintah atau
internasional, meskipun barang-barang tersebut kemudian disimpan atau
dihancurkan oleh petugas keamanan bandara itu, ataupun diberikan kepada kami
oleh petugas keamanan bandara tersebut.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 7
|
|||||||||||||||||||||
Penolakan
dan Pembatasan Pengangkutan
|
|||||||||||||||||||||
7.1
|
Hak untuk
Menolak Mengangkut: Kami
mungkin akan menolak mengangkut Anda atau barang bawaan Anda untuk alasan
keamanan atau di dalam melakukan penilaian yang sewajarnya, kami memutuskan
bahwa:
|
||||||||||||||||||||
7.2
|
Anak-anak
yang Bepergian Tanpa Ditemani: Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak akan
diterima untuk diangkut kecuali mereka ditemani oleh seseorang yang berusia
18 tahun.
|
||||||||||||||||||||
7.3
|
Penumpang
dengan Keterbatasan Gerak/Memiliki Kondisi Medis: Untuk alasan keamanan AirAsia X
hanya dapat maksimal membawa 8 orang penumpang yang mengalami keterbatasan
gerak* dengan syarat penumpang berkondisi quadriplegic dibatasi tidak lebih
dari 4 orang per penerbangan. Dalam kondisi khusus kami dapat meminta
penumpang untuk bepergian dengan pendamping. Silakan mengacu pada 7.3.1
(Bepergian dengan Pendamping).
* “Keterbatasan gerak” mengacu pada penumpang dengan kondisi paraplegic atau quadriplegic. Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diminta untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan saat melakukan check-in untuk memastikan bahwa mereka memang fit untuk terbang. Demi keselamatan penumpang lain, kami berhak untuk menolak menaikkan penumpang ke pesawat bila mengidap infeksi, penyakit menular atau kronis. Penumpang dengan kebutuhan bantuan khusus dan penumpang yang sedang sakit termasuk mereka yang memerlukan perawatan atau membawa alat/suntikan pengobatan ke dalam pesawat diminta untuk menghubungi call centre kami setidaknya 48 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk memberitahukan jenis bantuan yang diperlukan. Tanpa pemberitahuan lebih awal, dapat berakibat layanan tersebut tidak tersedia pada saat Anda tiba di bandara dan Anda mungkin ditolak untuk diangkut. Untuk alasan kesehatan dan keselamatan, penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan check-in di bandara. |
||||||||||||||||||||
7.3.1
|
Bepergian
dengan pendamping: Kami
mungkin meminta Anda bepergian dengan pendamping, bila:
|
||||||||||||||||||||
7.3.2
|
Penempatan
kursi: Kami
akan membuat akomodasi tempat duduk yang layak untuk orang-orang dengan
keterbatasan gerak atau dengan permintaan khusus sesuai hukum yang berlaku.
kami berhak untuk mengatur kembali tempat duduk di saat kapan pun, termasuk
setelah melakukan boarding. Hal ini sangat diperlukan untuk alasan
operasional, keamanan, peraturan pemerintah dan alasan keamanan atau
kesehatan.
|
||||||||||||||||||||
7.4
|
Penumpang
hamil:
Penumpang yang hamil harus memberitahukan kepada kami perkembangan
kehamilannnya pada saat melakukan pembelian dan di konter check-in. Kebijakan
kami mengenai pengangkutan penumpang yang hamil harus mengikuti aturan
berikut:
|
||||||||||||||||||||
7.5
|
Bayi usia
8 hari/atau di bawahnya: Kali memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang
berusia delapan (8) hari atau kurang dari itu. Kami mungkin bersedia membawa
bayi seusia itu apabila pengangkutan ini dilakukan dengan surat tertulis
resmi dari dokter dan setelah orangtua dari bayi menandatangani Pernyataan
Pertanggung-jawaban Terbatas.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 8
|
|||||||||||||||||||||
Bagasi
|
|||||||||||||||||||||
8.1
|
Barang-barang
yang tidak dapat diterima sebagai Bagasi atau boleh dibawa sebagai Bagasi: Kami berhak menolak membawa
bagasi atau benda-benda tersebut sebagai bagasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||
8.2
|
Benda
Berharga dan Mudah Rusak: Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan
barang-barang seperti itu ke dalam bagasi. Bila pada akhirnya dimasukkan ke
dalam bagasi, penumpang setuju untuk mengirim benda tersebut ke dalam
pengangkutan dengan risiko sendiri. Benda-benda tersebut termasuk uang,
perhiasan, logam berharga, piranti perak, alat elektronik, komputer, kamera,
peralatan video, surat-surat negosiasi, sekuritas atau benda-benda berharga
lainnyadan dokumen identifikasi lainnya, surat perjanjian, artifak, manuskrip
dan sejenisnya.
|
||||||||||||||||||||
8.3
|
Hak untuk
Memeriksa: Untuk
alasan-alasan keselamatan dan keamanan, kami dapat meminta Anda melakukan
pencarian, x-ray atau jenis pemindaian lain terhadap bagasi Anda. kami berhak
untuk menggeledah bagasi Anda, tanpa kehadiran Anda, untuk tujuan menentukan
apakah Anda memiilki benda-benda yang tidak dapat diterima atau dilarang.
bila Anda menolak melakukan pemeriksaan atau pemindaian tersebut, kami berhak
untuk menolak membawa Anda atau barang-barang Anda tanpa mengembalikan uang
tiket Anda dan tanpa tanggungjawab apa pun kepada Anda. Dalam keadaan dimana
pemeriksaan atau pemindaian itu mengakibatkan cidera atau kerusakan pada
bagasi Anda, kami tidak bertanggungjawab terhadap cidera atau kerusakan
tersebut kecuali itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian kami.
|
||||||||||||||||||||
8.4
|
Bagasi Tercatat: Saat bagasi yang harus dicatat
dikirimkan kepada kami, kami akan mengambil alih bagasi tersebut dan akan
mengeluarkan Kartu Penanda Bagasi untuk setiap bagasi yang dicatatkan. Bagasi
tercatat harus bertuliskan nama Anda atau identifikasi personal lainnya yang
dilekatkan dengan baik ke atasnya. Bagasi tercatat akan diangkut bersama
dengan Anda, kecuali bila kami memutuskan atas alasan keselamatan, keamanan
atau operasional akan membawanya dengan penerbangan lainnya. Bila bagasi Anda
diangkut dengan pesawat berikutnya maka kami akan mengantarkannya kepada Anda
dalam jangka waktu yang sepantasnya setelah pesawat tersebut tiba, kecuali
hukum yang berlaku mengharuskan Anda untuk hadir dan mengurus pabean.
|
||||||||||||||||||||
8.5
|
Bagasi
yang Didaftarkan: Biaya
bagasi dikenakan untuk pengangkutan Bagasi yang Didaftarkan, yang akan
ditagih dengan harga diskon apabila dibeli pada waktu pembelian atau hingga 4
jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan atau dengan harga penuh di
konter Airport Check-in. Bagasi yang Didaftarkan seberat minimum 15kg dapat
langsung dibeli, kemudian ditambahkan hingga 5kg. Penumpang mana pun
yang bagasinya melebihi 15 kg atau melebihi berat yang dibeli pada saat
periode pembelian akan dikenakan biaya per kg di konter Airport Check-in. Silakan
mengacu pada Rincian Biaya untuk
mendapatkan detil seluruh tarif. Biaya ini tidak dapat dikembalikan dalam
bentuk uang atau dipindah tangankan.
Kereta dorong bayi, kursi roda manual, alat-alat mobilitas, alat bantu jalan dapat dibawa masuk secara gratis. Tidak tersedia jatah bagasi untuk bayi, walaupun kereta dorong dapat dibawa masuk dengan gratis. Penumpang tidak boleh menggunakan jatah Bagasi yang Didaftarkan yang tidak digunakan untuk penumpang lain, kecuali memang bepergian dengan jadwal keberangkatan yang sama. Penumpang yang membeli dalam jadwal perjalanan yang sama namun tidak melakukan perjalanan tidak dapat mentransfer berat Bagasi yang Didaftarkan ke penumpang lain dalam jadwal perjalanan yang sama. Demi alasan kesehatan dan keamanan, Pengakut tidak dapat menerima benda individual apa pun yang melebihi 32 kg dan dengan kombinasi dimensi lebih dari tinggi 81 cm, lebar 119 cm dan kedalaman 119 cm. batasan berat ini tidak berlaku untuk peralatan mobilitas (alat bantu jalan). Alat olahraga dapat dibawa masuk di dalam pesawat dengan biaya yang dapat dilihat di Rincian Biaya dan atas risiko Anda sendiri. Karena itu Anda dianjurkan untuk membeli asuransi yang diperlukan untuk alat-alat tersebut. instrumen musik yang melebihi dimensi bagasi kabin kami , boleh dibawa masuk ke dalam kabin apabila beratnya 75 kg ke bawah, bila Anda membeli kursi untuk menyimpannya dan telah membayar biaya yang semestinya. tidak ada jatah bagasi untuk pembelian kursi ekstra. |
||||||||||||||||||||
8.5.1
|
FLY-THRU:
|
||||||||||||||||||||
8.6
|
Bagasi
yang tidak Didaftarkan: Setiap penumpang (kecuali bayi) diperkenankan
membawa dua (2) buah bagasi untuk dibawa ke atas pesawat. Jenis bagasinya
bisa berupa kombinasi dari pilihan berikut ini: tas kabin atau tas komputer
jinjing atau tas tangan. Ukuran tas kabin tidak boleh melebihi dimensi 56cm X
36cm X 23cm dan beratnya tak boleh melebihi 7kg. Bagasi tersebut harus masuk
ke bawah kursi di depan Anda atau dalam kompartemen penyimpan barang di
kabin. barang-barang yang dipastikan oleh kami sebagai berkelebihan berat
atau ukuran atau sifatnya tidak lazim akan dilarang masuk ke pesawat.
Sehubungan penerapan hukum setempat dan regulasi yang berlaku, penumpang boleh membawa cairan ke atas pesawat sebagai barang bawaan tangan seandainya mereka memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tas
plastinya harus diperlihatkan secara terpisah di bagian keamanan. Anda mungkin
diminta membuang cairan yang tidak sesuai dengan peraturan di atas.
|
||||||||||||||||||||
8.7
|
Batasan
Berat Pesawat: Apabila
Pengangkut meyakini bahwa berat pesawat akan terlampaui dari batasnya apabila
membawa benda ini, Pengangkut akan memutuskan dengan hati-hati dan harus
diberlakukan pasal 8.4 dari Syarat dan Ketentuan ini, juga hukum setempat
yang berlaku, dimana benda tersebut harus diangkut.
|
||||||||||||||||||||
8.8
|
Pengambilan
dan Pengantaran Barang: Anda dapat mengambil Bagasi Anda begitu tersedia
di tempat pengambilan di tempat tujuan. bila Anda tidak mengambilnya dalam
jangka waktu yang wajar dan bagasi tersebut harus disimpan di tempat kami,
kami akan mengenakan biaya penyimpanan. Bila Bagasi yang didaftarkan tidak
diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan untuk Anda, kami
mungkin akan membuangnya tanpa memiliki kewajiban apa pun kepada Anda. hanya
pemegang Kartu Penanda Bagasi yang diberikan kepada Penumpang pada saat
mendaftarkan Bagasi yang berhak untuk mengambil Bagasi. Apabila
Penumpang yang mengambil Bagasi tidak dapat memperlihatkan bukti berupa Kartu
Penanda Bagasi, kami akan memberikan Bagasi tersebut kepada penumpang apabila
dia telah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kami. Bila diminta
oleh kami, penumpang tersebut harus menyediakan pengamanan yang cukup agar
kami terhindar dari tanggungjawab apabila terjadi kerugian, kerusakan atau
biaya sebagai akibat dari pengantaran bagasi tersebut oleh kami.
Penerimaan Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Bagasi tanpa komplain pada waktu
pengantaran adalah bukti bersifat prima facie bahwa Bagasi tersebut telah
diantarkan dalam kondisi bagus dan sesuai dengan kontrak pengangkutan di
antara kita.
|
||||||||||||||||||||
8.9
|
Bila Anda
memngambil Bagasi yang salah: Bila Anda mengambil bagasi yang salah atau bagasi lain
dari roda putaran bagasi, Anda bertanggung jawab untuk segera mengembalikan
tas atau bagasi itu dengan biaya sendiri ke petugas pengambilan bagasi atau
manajer bandara di mana Anda mengambilnya. Anda juga h arus membayar biaya
pengirimkan yang akan kami tagihkan untuk mengantarkan bagasi ke pemilik
sebenarnya.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 9
|
|||||||||||||||||||||
Jadwal,
Pembatalan
|
|||||||||||||||||||||
9.1
|
Jadwal: Kami akan berusaha sebaik
mungkin untuk menghindari keterlambatan dalam mengangkut Anda beserta bagasi
Anda. Kami akan berusaha keras untuk menepati jadwal-jadwal yang
dipublikasikan pada tanggal perjalanan. Namun, waktu yang tercantum dalam
daftar perjalanan, jadwal atau di mana pun tunduk pada perubahan kapan pun
dan kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas kerugian yang
menimpa penumpang sebagai akibat dari perubahan tersebut.
|
||||||||||||||||||||
9.2
|
Pembatalan,
Perubahan Jadwal: Kapan
pun setelah pemesanan dilakukan, kami boleh merubah jadwal kami dan/atau
membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda penjadwalan kembali penerbangan
manapun di mana kami anggap masuk akal untuk dibenarkan oleh situasi-situasi
di luar kendali kami atau demi alasan keamanan ataupun komersial. Dalam hal
pembatalan penerbangan tersebut, kami akan:
|
||||||||||||||||||||
9.2.1
|
FLY-THRU:
Jika penundaan atau pembatalan/penjadualan ulang penerbangan kami menyebabkan Anda tak dapat melanjutkan penerbangan FLY-THRU yang sudah Anda pesan dan konfirmasikan, Anda akan berhak mendapatkan hal-hal berikut: Bila penerbangan Anda tertunda di tempat asal
Apabila
penerbangan FLY-THRU anda tertunda
Bila
penerbangan baru tidak sesuai dengan waktu terhubung atau bila Transfer
Penerbangan selanjutnya yang tersedia adalah di keesokan harinya, kami tidak
akan menyediakan hal-hal berikut ini:
|
||||||||||||||||||||
9.3
|
Penggantian
tunggal:
Terkecuali Konvensi-konvensi yang berlaku diberlakukan, pilihan-pilihan yang
digariskan dalam Pasal 9.2. (a), (b) dan (c) bersifat tunggal dan penggantian
tunggal tersedia untuk Anda.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 10
|
|||||||||||||||||||||
Tingkah
Laku di Atas Pesawat
|
|||||||||||||||||||||
10.1
|
Apabila
menurut pendapat kami tindakan Anda di atas pesawat bersifat membahayakan
pesawat maupun penumpang atau barang-barang yang berada di dalam pesawat,
atau menghalangi atau mengganggu awak pesawat dalam menjalankan tugas-tugas
mereka, atau tidak mematuhi instruksi-instruksi dari para awak pesawat
termasuk namun tidak terbatas bagi mereka yang merokok dalam bentuk
apapun termasuk rokok elektronik (E-Cigarettes), meminum minuman alkohol,
menggunakan telepon seluler, atau mengeluarkan ancaman apapun, tindakan
kekerasan atau penghinaan terhadap para awak pesawat atau melakukan tindakan
yang menyebabkan kegelisahan, ketidaknyamanan, kerusakan atau cidera terhadap
penumpang lainnya atau awak pesawat, kami dapat mengambil tindakan yang kami
rasa perlu untuk menghindari kelanjutan tindakan tersebut termasuk penahanan.
Anda mungkin diturunkan dan ditolak untuk diangkut lebih lanjut di titik
manapun dan mungkin dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat.
|
||||||||||||||||||||
10.2
|
Bilamana
sebagai akibat tindakan Anda kami memutuskan, dalam melaksanakan
kebijaksanaan kami, untuk mengalihkan pesawat untuk tujuan menurunkan Anda,
maka Anda akan bertanggungjawab atas segala kerugian yang kami derita dalam
bentuk apapun sebagaimana akibat melakukan pengalihan tersebut.
|
||||||||||||||||||||
10.3
|
Demi
alasan keamanan, kami boleh melarang atau membatasi pengoperasian peralatan
elektronik di atas pesawat, termasuk namun tidak membatasi pada, telepon
seluler, komputer jinjing, alat rekam portabel, radio portabel, alat pemutar
cakram, mainan elektronik atau perangkat pemancar, termasuk mainan yang
dikendalikan radio dan walkie-talkie. Pengoperasian alat bantu dengar dan
pacu jantung diperbolehkan.
|
||||||||||||||||||||
10.4
|
Para
penumpang tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman pribadi
di atas pesawat. Seluruh penerbangan menganut peraturan dilarang merokok
dalam bentuk apapun termasuk rokok elektronik (E-Cigarettes).
Makanan awet: Contohnya cokelat, biscuit, keripik boleh dibawa di dalam bagasi kabin asalkan tidak dikonsumsi di pesawat. Makanan tidak awet: Adalah produk yang akan rusak/busuk bila terpapar kondisi tertentu, seperti perubahan temperature dan kelembapan. Bila kami menemukan makanan masak yang mudah busuk seperti nasi, mi, roti lapis, maka makanan tersebut tidak akan diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dan penumpang harus segera membuangnya. Buah-buahan: Diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dengan syarat harus dibungkus dengan benar dan rapat-rapat, serta tidak dimakan di dalam pesawat. Mohon diperhatikan bahwa durian, nangka dan buah beraroma keras yang secara universal dilarang dibawa masuk ke kabin pesawat tidak akan diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin. |
||||||||||||||||||||
Pasal 11
|
|||||||||||||||||||||
Pembatasan
Tanggung Jawab
|
|||||||||||||||||||||
11.1
|
Berdasarkan
Konvensi Warsaw dan Montreal Convention Notice: Apabila perjalanan penumpang
melibatkan tujuan yang terakhir atau berhenti di negara selain negara
keberangkatan, maka Konvensi Warsawa, Konvensi Montreal 1999, dan
Konvensi-konvensi lain yang bisa diaplikasikan atau hukum setempat yang
relevan dapat diberlakukan dan dalam banyak kasus Konvensi Warsawa, Konvensi
Montreal 1999 atau Konvensi-konvensi lainnya yang berlaku dapat membatasi
tanggung jawab dari pengangkut untuk kasus kematian atau cidera dan mengenai
kehilangan atau kerusakan bagasi.
|
||||||||||||||||||||
11.2
|
Pemberitahuan
Pembatasan Pertanggungjawaban Bagasi: Pertanggungjawaban terhadap kerugian,
keterlambatan, kerusakan dari bagasi dibatasi kecuali nilai yang tertinggi
dinyatakan di awal, dan dilakukan pembayaran tambahan. Pertanggungjawaban
terhadapi perjalanan domestik dan perjalanan internasional berbeda-beda,
tergantung hukum yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||
11.3
|
Apabila
Konvensi Warsawa Tidak Dapat Diberlakukan: Ketika Konvensi Warsawa tidak dapat diberlakukan
terhadap barang bawaan Anda, maka berlaku aturan-aturan di bawah ini:
|
||||||||||||||||||||
Pasal 12
|
|||||||||||||||||||||
Batas
Waktu untuk Mengajukan Keluhan dan Tindakan
|
|||||||||||||||||||||
12.1
|
Pemberitahuan
tentang Keluhan:
Penerimaan Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Identifikasi Bagasi tanpa
keluhan pada saat pengiriman sudah merupakan bukti yang cukup bahwa Bagasi
telah diantarkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan,
kecuali Anda bisa membuktikan sebaliknya. Bila Anda ingin mengajukan keluhan
atau tindakan yang berkenaan dengan Kerusakan dari Bagasi yang terdaftar,
maka Anda harus memberitahu kami begitu Anda menemukan kerusakan itu dan
selambatnya dalam 7 (tujuh) hari setelah penerimaan dari Bagasi. bila Anda
ingin mengajukan keluhan atau aksi yang berkenaan dengan penundaan
pengantaran Bagasi yang didaftarkan, maka Anda harus memberitahu kepada kami
dalam jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari, mulai dari Bagasi tersebut
diletakkan di tempat pembuangan. Setiap pemberitahuan harus dilakukan secara
tertulis dan dikirimkan via pos atau diantarkan kepada kami pada jangka waktu
tersebut di atas.
|
||||||||||||||||||||
12.2
|
Pembatasan
Tindakan: Segala
hak yang berkenaan dengan kerusakan akan dianggap hangus apabila tindakan
tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal kedatangan
di tempat tujuan atau tanggal pada saat pesawat dijadwalkan datang, atau
tanggal di mana pengangkutan dihentikan. Metoda penghitungan periode batasan
akan ditentukan oleh hukum di pengadilan, di mana kasus ini disidangkan.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 13
|
|||||||||||||||||||||
Modifikasi
dan Tidak Memberlakukan
|
|||||||||||||||||||||
13.1
|
Tidak
seorang pun dari agen, pengawai atau representatif kami yang memiliki hak
untuk mengubah, memodifikasi atau tidak memberlakukan Syarat dan Ketentuan
ini.
|
Sumber: www.airasia.com
0 komentar:
Posting Komentar