Selasa, 11 Desember 2012


IKHTISAR PERTANGGUNGAN

Sriwijaya Travel Insurance
Kerja Sama PT Citra International Underwriters dan PT Sriwijaya Air.

Pertanggungan :
1.      Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
2.      Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
3.      Keterlambatan Penerbangan
4.      Keterlambatan Bagasi
5.      Kehilangan Bagasi
6.      Kerusakan Bagasi

Kompensasi / Manfaat :
1.      Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
Sriwijaya Air memberikan penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

2.      Keterlambatan Penerbangan,
Sriwijaya Air memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat :
        i.            Keberangkatan awal di Bandara Asal
      ii.            Keberangkatan di Bandara Transit

nilai kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada saat transit.

3.      Keterlambatan Bagasi,
Sriwijaya Air memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat)

4.      Kehilangan Bagasi,
Sriwijaya Air memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung tanpa resiko sendiri.

5.      Kerusakan bagasi,
Sriwijaya Air memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan.
Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung.
·         Besarnya kompensasi:
  • Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi.
  • Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi.
  • Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi.
  • Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi.
  • Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi.

·         Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis :
1.      Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
a.      Kematian Tertanggung,
b. Tertanggung dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
c.       Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
d.   Kerusakan berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni
e.  Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
f.   Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
g.   Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
h.  Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain

2.      Keterlambatan Pesawat:
a.      Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan,
b.      Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan,
c.       Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan,
d.      Penutupan oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, Kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara

3. Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat:
a. Mishandling Baggage oleh Operator
Syarat dan Ketentuan:
1.      Periode Polis berlaku :
Jenis Pertanggungan
Cover Risk, Berlaku
Cover Risk, Berakhir
Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
Sejak Tertanggung membayar lunas premi Asuransi Perjalanan
Pada saat pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan
Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
Sejak pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan
Untuk Tiket Pulang Pergi, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Asal Keberangkatan pada tanggal kepulangan yang telah dijadwalkan atau maximum berlaku dalam waktu 30 hari sejak tanggal keberangkatan pertama, mana yang lebih dahulu


Untuk Tiket Satu Kali Perjalanan, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Tujuan Akhir pada tanggal kedatangan yang telah dijadwalkan
Keterlambatan Penerbangan
Sejak jadwal keberangkatan awal/transit yang tertera di tiket
Pada saat Pesawat Maskapai Penerbangan lepas landas
Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat
Sejak Bagasi terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki Baggage Tag yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan
Pada saat Bagasi diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung dan/atau Bagasi diambil oleh Tertanggung
2.      Harga Premi Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan
3.      Kondisi penjualan Suka Rela atau Optional, berlaku untuk penjualan individu, group maupun block seat
4.      Berlaku untuk seluruh rute penerbangan Maskapai, baik domestik maupun international
5.     Penjualan Sriwijaya Travel Insurance bersamaan atau menjadi satu dengan tiket yang dijual dan diisued dalam Sriwijaya Online Ticketing System, tidak dapat dijual secara terpisah / retail
6.      Tidak ada batasan umur, berlaku untuk penumpang infant sepanjang membeli dan membayar premi asuransi
7.      Premi bersifat non refundable
8.      Berlaku untuk tiket open maksimal 12 bulan sejak tanggal issued ticket
9.    Peserta asuransi wajib mencantumkan nama pax sesuai ID, kode penerbangan, kode booking, tanggal dan jam keberangkatan, sekali jalan atau pulang-pergi, dengan kondisi yang sama dengan ticket issued.
10.  Bukti pembelian asuransi tercantum pada kode / inisial dalam ticket yang diisued atau invoice penjualan ticket.

Seluruh kondisi yang terkait dengan pertanggungan dan manfaat yang ditawarkan oleh Sriwijaya Travel Insurance selalu merujuk dan tunduk kepada Polis Asuransi yang berlaku dan diterbitkan oleh PT Citra International Underwriters selaku Penanggung
Prosedur Klaim
  1. Tenggat waktu pelaporan adalah 30 hari sejak terjadinya kejadian klaim
  2. Segera melaporkan Klaim kepada Call Center PT CIU Insurance di no. 0 800 1000 248 (CIU)
  3. Tertanggung atau Kuasa Tertanggung atau Ahli Waris wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Klaim kepada Bagian Klaim PT CIU Insurance
  4. Dokumen wajib yang harus dilampirkan :
a.      E-Tiket dan Boarding Pass.
b.      ID dalam bentuk KTP/SIM/Passport.
c.       Copy Cover Rek. Buku Tabungan.
d.  PIR (Property Irregularity Report), khusus untuk Klaim Bagasi yang berasal dari Bagian Lost and Found di Bandara Tujuan dari Airlines yang bersangkutan.
5.      Klaim yang berasal dari Group dapat dikuasakan kepada 1 orang, berdasarkan surat kuasa

                                      PT Citra International Underwriters

MNC Tower Lt. 9
Menara Prima, Lt. 22
Jln. Kebon Sirih Lt. 9
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Telp. 021 392 9940
Telp. 021 5794 8383
Fax. 021 392 9941
Fax. 021 5794 8384


Call Centre 24H (free toll)    0 800 1000 248




BDJ - CGK, subclass K :
====================================

1.      Masa berlaku terbang tiket adalah 1 bulan dari tanggal keberangkatan pada tiket.
2.      Masa berlaku tiket adalah 3 bulan dari tanggal penerbitan tiket.
3.      Reroute :
·         Reroute diperkenankan sepanjang tiket masih berlaku.
·         Reroute memperhitungkan nilai tiket lama, apakah ada biaya pembatalan (CF) ataupun no show fee.
·         Reroute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.
·         Kelas pada tiket baru minimal sama dengan kelas pada tiket lama.
·         Reroute dikenakan biaya Administration Reissue.
·         Reroute hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.

4.      Rebook diperkenankan tergantung kelas yang dibuka pada saat rebook.
5.   Pembatalan di Airport (terlambat check in, melanjutkan ke penerbangan berikutnya di hari yang sama, maka tiket dibebankan biaya Administrasi IDR 50,000,-.
6.      Upgrade :
·         Upgrade pada low dan peak season adalah minimal 2 (dua) kelas dari kelas tiket awal.
·         Upgrade Tiket hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.

7. Pembatalan :
Jika pembatalan dilakukan kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket akan dibebankan :
·         Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
·         Biaya pembatalan (CF) 25% dari basic fare (low season).
·         Biaya pembatalan (CF) 50% dari basic fare (peak season).
·         Jika pembatalan dilakukan lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket hanya akan dibebankan Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
·   Untuk menghindari CF dan No Show Fee, pembukuan/reservasi harus dibatalkan 24 jam sebelum keberangkatan dan tiket dilaporkan ke Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.

8. Refund :
·     Semua tiket Sriwijaya Air dapat diuangkan, silahkan mengurus pengembalian uang Anda ke Perwakilan Sriwjaya Air terdekat.
·         Pengembalian uang hanya dapat diproses sepanjang tiket masih berlaku.
·         Untuk keperluan verifikasi, proses pengembalian uang tiket adalah 1 (satu) bulan sejak tiket diserahkan.
·         Admin Fee tidak dapat diuangkan kembali

9. Infant :
·         Masa berlaku terbang tiket 3 bulan dari tanggal keberangkatan di tiket.
·        Usia minimum Infant yang direkomendasikan untuk melakukan penerbangan adalah 3 bulan, jika kurang harus menyertakan surat keterangan dokter dan mengisi form yang disediakan pada saat check-in.
·         Restriksi :
·         Refundable, Reroutable, Nonendorse.
·         Rebook diperkenankan.
·         Refund dikenakan biaya refund fee 25% dari basic fare.
·         Biaya Administrasi Reissue IDR 25,000,-

Call Center Sriwijaya Air
021-292 79 777 atau 0804 1 777 777

0 komentar:

Posting Komentar