IKHTISAR PERTANGGUNGAN
Sriwijaya Travel Insurance
Kerja Sama PT Citra International
Underwriters dan PT Sriwijaya Air.
Pertanggungan :
1. Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
2. Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
3. Keterlambatan Penerbangan
4. Keterlambatan Bagasi
5. Kehilangan Bagasi
6. Kerusakan Bagasi
Kompensasi / Manfaat :
1. Pembatalan atau Penghentian
Perjalanan oleh Penumpang,
Sriwijaya Air memberikan
penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang
tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh
Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena
harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
2. Keterlambatan Penerbangan,
Sriwijaya Air memberikan
kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat :
i.
Keberangkatan
awal di Bandara Asal
ii.
Keberangkatan
di Bandara Transit
nilai kompensasi
sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4
(empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum
dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang
dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan
tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp.
4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk
keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada
saat transit.
3. Keterlambatan Bagasi,
Sriwijaya Air memberikan
kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan
penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan
jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung
di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun
kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka
diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah
bagasi yang terlambat)
4. Kehilangan Bagasi,
Sriwijaya Air memberikan
kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan
bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih
dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari
Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat
Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan
diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi
dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per
Tertanggung tanpa resiko sendiri.
5. Kerusakan bagasi,
Sriwijaya Air memberikan
kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan
bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan.
Jaminan atas
pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas
terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung.
·
Besarnya
kompensasi:
- Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi.
- Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi.
- Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi.
- Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi.
- Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi.
·
Penyebab
Resiko yang Ditanggung oleh Polis :
1. Pembatalan atau Penghentian
Perjalanan oleh Penumpang,
a. Kematian Tertanggung,
b. Tertanggung dirawat inap di rumah
sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan
melakukan perjalanan,
c. Penyakit atau cedera badan akibat
kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak
diperbolehkan melakukan perjalanan,
d. Kerusakan berat terhadap rumah
tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti
topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal
tidak layak untuk di huni
e. Tertanggung diculik, ditahan,
dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara
perdata
f. Tertanggung
diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil
menghadiri perkara perdata
g. Kematian atau Cedera atau Sakit Keras
atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh
Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung
Tertanggung
h. Pemogokan yang tidak terduga,
huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan
Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain
2. Keterlambatan Pesawat:
a. Cuaca buruk, kabut asap yang
mengganggu penerbangan,
b. Kerusakan pada pesawat Maskapai
Penerbangan,
c. Pemogokan atau aksi kerja lainnya
yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan,
d. Penutupan oleh Bandara karena
perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, Kemacetan di
Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik,
Force Majeur di Bandara
3. Bagasi Hilang /
Rusak / Terlambat:
a. Mishandling Baggage
oleh Operator
Syarat dan Ketentuan:
1. Periode Polis berlaku :
Jenis Pertanggungan
|
Cover Risk, Berlaku
|
Cover Risk, Berakhir
|
Pembatalan Perjalanan oleh
Penumpang
|
Sejak Tertanggung membayar lunas
premi Asuransi Perjalanan
|
Pada saat pesawat lepas landas pada
tanggal keberangkatan
|
Penghentian Perjalanan oleh
Penumpang
|
Sejak pesawat lepas landas pada
tanggal keberangkatan
|
Untuk Tiket Pulang Pergi, Pada saat
Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Asal Keberangkatan pada tanggal
kepulangan yang telah dijadwalkan atau maximum berlaku dalam waktu 30 hari
sejak tanggal keberangkatan pertama, mana yang lebih dahulu
|
Untuk Tiket Satu Kali Perjalanan,
Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Tujuan Akhir pada tanggal
kedatangan yang telah dijadwalkan
|
||
Keterlambatan Penerbangan
|
Sejak jadwal keberangkatan
awal/transit yang tertera di tiket
|
Pada saat Pesawat Maskapai Penerbangan
lepas landas
|
Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat
|
Sejak Bagasi terdaftar pada saat
check in di Bandar Udara dan memiliki Baggage Tag yang dikeluarkan oleh
Maskapai Penerbangan
|
Pada saat Bagasi diserahterimakan
dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung dan/atau Bagasi diambil oleh
Tertanggung
|
2. Harga Premi Rp. 12.000,- per pax per
tiket sekali jalan
3. Kondisi penjualan Suka Rela atau
Optional, berlaku untuk penjualan individu, group maupun block seat
4. Berlaku untuk seluruh rute
penerbangan Maskapai, baik domestik maupun international
5. Penjualan Sriwijaya Travel Insurance
bersamaan atau menjadi satu dengan tiket yang dijual dan diisued dalam
Sriwijaya Online Ticketing System, tidak dapat dijual secara terpisah / retail
6. Tidak ada batasan umur, berlaku untuk
penumpang infant sepanjang membeli dan membayar premi asuransi
7. Premi bersifat non refundable
8. Berlaku untuk tiket open maksimal 12
bulan sejak tanggal issued ticket
9. Peserta asuransi wajib mencantumkan nama
pax sesuai ID, kode penerbangan, kode booking, tanggal dan jam keberangkatan,
sekali jalan atau pulang-pergi, dengan kondisi yang sama dengan ticket issued.
10. Bukti pembelian asuransi tercantum
pada kode / inisial dalam ticket yang diisued atau invoice penjualan ticket.
Seluruh kondisi yang
terkait dengan pertanggungan dan manfaat yang ditawarkan oleh Sriwijaya Travel
Insurance selalu merujuk dan tunduk kepada Polis Asuransi yang berlaku dan
diterbitkan oleh PT Citra International Underwriters selaku Penanggung
Prosedur Klaim
- Tenggat waktu pelaporan adalah 30 hari sejak terjadinya kejadian klaim
- Segera melaporkan Klaim kepada Call Center PT CIU Insurance di no. 0 800 1000 248 (CIU)
- Tertanggung atau Kuasa Tertanggung atau Ahli Waris wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Klaim kepada Bagian Klaim PT CIU Insurance
- Dokumen wajib yang harus dilampirkan :
a. E-Tiket dan Boarding Pass.b. ID dalam bentuk KTP/SIM/Passport.c. Copy Cover Rek. Buku Tabungan.d. PIR (Property Irregularity Report), khusus untuk Klaim Bagasi yang berasal dari Bagian Lost and Found di Bandara Tujuan dari Airlines yang bersangkutan.
5. Klaim yang berasal dari Group dapat
dikuasakan kepada 1 orang, berdasarkan surat kuasa
PT Citra International Underwriters
|
|
MNC Tower Lt. 9
|
Menara Prima, Lt. 22
|
Jln. Kebon Sirih Lt.
9
|
Kawasan Mega
Kuningan
|
Jakarta Pusat
|
Jakarta Selatan
|
Telp. 021 392 9940
|
Telp. 021 5794 8383
|
Fax. 021 392 9941
|
Fax. 021 5794 8384
|
Call Centre 24H (free toll)
0 800 1000 248
BDJ - CGK, subclass K :
====================================
====================================
1. Masa berlaku terbang tiket adalah 1
bulan dari tanggal keberangkatan pada tiket.
2. Masa berlaku tiket adalah 3 bulan
dari tanggal penerbitan tiket.
3. Reroute :
·
Reroute
diperkenankan sepanjang tiket masih berlaku.
·
Reroute
memperhitungkan nilai tiket lama, apakah ada biaya pembatalan (CF) ataupun no
show fee.
·
Reroute
tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.
·
Kelas
pada tiket baru minimal sama dengan kelas pada tiket lama.
·
Reroute
dikenakan biaya Administration Reissue.
·
Reroute
hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
4. Rebook diperkenankan tergantung kelas
yang dibuka pada saat rebook.
5. Pembatalan di Airport (terlambat
check in, melanjutkan ke penerbangan berikutnya di hari yang sama, maka tiket
dibebankan biaya Administrasi IDR 50,000,-.
6. Upgrade :
·
Upgrade
pada low dan peak season adalah minimal 2 (dua) kelas dari kelas tiket awal.
·
Upgrade
Tiket hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
7. Pembatalan :
Jika pembatalan
dilakukan kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket akan
dibebankan :
·
Refund
Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
·
Biaya
pembatalan (CF) 25% dari basic fare (low season).
·
Biaya
pembatalan (CF) 50% dari basic fare (peak season).
·
Jika
pembatalan dilakukan lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket
hanya akan dibebankan Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan
diuangkan).
· Untuk
menghindari CF dan No Show Fee, pembukuan/reservasi harus dibatalkan 24 jam
sebelum keberangkatan dan tiket dilaporkan ke Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
8. Refund :
· Semua
tiket Sriwijaya Air dapat diuangkan, silahkan mengurus pengembalian uang Anda
ke Perwakilan Sriwjaya Air terdekat.
·
Pengembalian
uang hanya dapat diproses sepanjang tiket masih berlaku.
·
Untuk
keperluan verifikasi, proses pengembalian uang tiket adalah 1 (satu) bulan
sejak tiket diserahkan.
·
Admin
Fee tidak dapat diuangkan kembali
9. Infant :
·
Masa
berlaku terbang tiket 3 bulan dari tanggal keberangkatan di tiket.
· Usia
minimum Infant yang direkomendasikan untuk melakukan penerbangan adalah 3
bulan, jika kurang harus menyertakan surat keterangan dokter dan mengisi form
yang disediakan pada saat check-in.
·
Restriksi
:
·
Refundable,
Reroutable, Nonendorse.
·
Rebook
diperkenankan.
·
Refund
dikenakan biaya refund fee 25% dari basic fare.
·
Biaya
Administrasi Reissue IDR 25,000,-
Call Center Sriwijaya Air
021-292 79 777 atau 0804 1 777 777
021-292 79 777 atau 0804 1 777 777
0 komentar:
Posting Komentar